Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Pnj JESLY CARLOS, S.H. KUSWANTO RAJAGUKGUK Anak dari JUNJUNGAN RAJAGUKGUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/04/II/2025/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESLY CARLOS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWANTO RAJAGUKGUK Anak dari JUNJUNGAN RAJAGUKGUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari rabu tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 00.05 wita, sebuah Rumah Makan Khas Batak yang terletak di Jalan Nangka Rt. 006 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim. Kemudian saat sampainya disebuah rumah makan Khas Batak anggota polres sat samapta Polres PPU menanyakan kepada seorang mengaku bernama sdra. KUSWANTO RAJAGUKGUK atau pemilik warung makan Khas batak apakah saudara menjual minuman beralkohol kemudian sdra.  KUSWANTO RAJAGUKGUK menjawab “iya saya menjual minuman beralkohol berbagai jenis merk. Kemudian Anggota sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman yang beralkohol, sebanyak 15 (lima belas) dus berisi minuman beralkohol Sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) botol minuman beralkohol berbagai jenis merk dengan rincian sebagai berikut 22  (dua puluh dua)  botol anggur merah orang tua berat isi 620 mili liter per botol dengan kadar alkohol 14,7%, 61 (enam puluh satu) botol Anggur merah gold berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 19,7%, 5 (lima) botol anggur hijau Kawa-kawa berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 19,8%, 3 (tiga) botol anggur orang tua AO berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 14,7%, 11 (sebelas) botol anggur hijau Api-api berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 19,7%, 18 (delapan belas) botol Vodka Iceland berat isi 500 ml per botol dengan kadar alkohol 40%, 32 (tiga puluh dua) botol Whisky Drum berat isi 350 ml per botol dengan kadar alkohol 43%, 4 (empat) botol Whisky Mansion House berat isi 350 ml per botol  dengan kadar alkohol 43%, 6 (enam) botol anggur putih  orang tua berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 14,7% selanjutnya barang berupa minuman beralkohol tersebut diamankan serta dibawah oleh Pihak Kepolisian Kepolres Penajam Paser Utara sebagai barang bukti guna peroser penyidikan lebih lanjut, yang mana sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/A- 04/ II/ 2025/ Spkt Res PPU, tanggal  20  Februari 2025. Hingga sampai dengan sekarang ini.

Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an.  sdra. KUSWANTO RAJAGUKGUK Anak dari JUNJUNGAN RAJAGUKGUK , patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya