| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa tanggal lahir anak Pemohon yang semula tertulis tanggal 11 Mei 2020, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6409-LT-31082020-0014, diperbaiki menjadi tanggal 11 Mei 2019, dan dinyatakan sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|