Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Pnj PT. BPR Ronabasa Cabang Penajam Kartinem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Ronabasa Cabang Penajam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kartinem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.728.200,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.    Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan sebesar Rp. 44.728.200,- ( Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah).
5.    Menyatakan sah dan barang jaminan Berupa “Sebidang tanah beserta apa yang ada diatasnya dengan luas 600 M2, terletak di Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tercatat atas nama Kartinem.”

6.    Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak sanggup untuk membayar lunas secara materil (point 4), maka jaminan yang tersebut pada point 5 diatas dapat dikuasai atau diambil alih sepenuhnya oleh Penggugat.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak