Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah antara Puji Asmoro (Penggugat) dengan Bakri (Tergugat) atas sebidang tanah seluas 17.860 M2 dengan Sertifikat Nomor : 02357 Tahun 2019 Atas Nama Bakri, yang terletak di Desa Tengin Baru, Kec, Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan
Sebalah timur : Supardi
Sebelah barat : Eugen Ehrlich Arie / Eny Yulidah Sebelah Selatan : Jalan
Adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 17.860 M2 dengan Sertifikat Nomor: 02357 Tahun 2019 Atas Nama Bakri, yang terletak di Desa Tengin Baru, Kec, Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan
Sebalah timur : Supardi
Sebelah barat : Eugen Ehrlich Arie / Eny Yulidah Sebelah Selatan : Jalan
Adalah sah milik Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 02357 Tahun 2019 atas Nama Bakri, menjadi atas nama Puji Asmoro;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
|