| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa RAHMAN BIN LAGORE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N23P19 PT. KMS (Mariango Estate) yang terletak di RT.005 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas, pada pukul 18.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di RT 01 kel.Sotek kec.Penajam Kab.PPU Kaltim, Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk memanen yaitu 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang akan digunakan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT.KMS, setelah itu terdakwa berangkat menuju Blok N23P19 PT. KMS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA F berwarna hitam nopol KT 3583 US milik Terdakwa, kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung melakukan Pemanenan buah kelapa sawit milik PT.KMS dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk menjatuhkan buah kelapa sawit setelah itu dikumpulkan ke galian parit menggunakan 1 (satu) buah tojok, namun saat kembali ke lokasi untuk memanen buah kelapa sawit datang petugas keamanan PT.KMS dan dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat 475 (empat ratus tujuh puluh lima kilo gram) Kg berdasarkan berita Acara penimbangan barang bukti pada hari minggu tanggal 7 juni 2026.
- Bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 75/HGU/BPN/98 Tentang Hak Guna Usaha dan dokumen Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 525/107.1/Pekonomian/X/2017 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kebun Mandiri Sejahtera;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 475 Kg (empat ratus tujuh puluh lima kilo gram) Kg yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 2.100,-/Kg (dua ribu ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 998.130,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan seratus tiga puluh rupiah);
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 475 Kg (empat ratus tujuh puluh lima kilo gram) Kg dengan nilai Rp. 998.130,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan seratus tiga puluh rupiah);
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa RAHMAN BIN LAGORE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N23P19 PT. KMS (Mariango Estate) yang terletak di RT.005 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas, pada pukul 18.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di RT 01 kel.Sotek kec.Penajam Kab.PPU Kaltim, Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk memanen yaitu 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang akan digunakan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT.KMS, setelah itu terdakwa berangkat menuju Blok N23P19 PT. KMS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA F berwarna hitam nopol KT 3583 US milik Terdakwa, kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung melakukan Pemanenan buah kelapa sawit milik PT.KMS dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk menjatuhkan buah kelapa sawit setelah itu dikumpulkan ke galian parit menggunakan 1 (satu) buah tojok, namun saat kembali ke lokasi untuk memanen buah kelapa sawit datang petugas keamanan PT.KMS dan dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat 475 (empat ratus tujuh puluh lima kilo gram) Kg berdasarkan berita Acara penimbangan barang bukti pada hari minggu tanggal 7 juni 2026.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 475 Kg (empat ratus tujuh puluh lima kilo gram) Kg dengan nilai Rp. 998.130,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan seratus tiga puluh rupiah);
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------
|