Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa AGUS EDI SAPUTRA BIN JUNAIDI, pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. HENDRIK (DPO) menghubungi Terdakwa menanyakan harga 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu di Balikpapan, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. FIQI (DPO) dan dijawab oleh Sdr. Fiqi (DPO) harga narkotika jenis sabu – sabu senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRIK (DPO) terkait harga narkotika jenis sabu – sabu di balikpapan, kemudian Pada pukul 17.46 WITA Sdr. HENDRIK (DPO) mengirimkan bukti transfer akun dana senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian bukti transfer dana diteruskan kepada Sdr. FIQI (DPO) beserta permintaan untuk mencarikan narkotika jenis sabu - sabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa mencoba mengubungi Sdr. FIQI (DPO) dan tidak ada kabar dari Sdr. FIQI (DPO) kemudian Terdakwa berangkat dari Balikpapan menuju Penajam. Sesampainya di Penajam, sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa menunggu kabar dari Sdr FIQI (DPO) dan tidak ada kejelasan kemudian Terdakwa memutuskan untuk menemui Sdra. HUSEN (DPO) di pinggir jalan yang terletak di daerah penajam dan berkata “ADAKAH, INI ADA UANGKU 1,2”, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada Sdra.HUSEN (DPO), Selanjutnya Terdakwa menuju Rt 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan menghubungi Sdr. HENDRIK (DPO) untuk mengantarkan pesanan tersebut kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) datang dan pada saat bersamaan petugas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit telepon genggam merk Redmi 9A warna Sky Blue dengan IMEI 1: 864534052616607, IMEI 2: 864534052616615 dan nomor HP 081913416718 di tangan kiri Terdakwa, uang tunai sebesar Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) di saku celana, 1 (satu) tas selempang warna hijau berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-6576-HE beserta kuncinya yang terparkir di pinggir jalan. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dihadiri oleh Saksi TIKSAN Bin NGALIMAN (Alm) bersama anggota Polres Penajam Paser Utara;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS27FF/VI/2025 /Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/795/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 16 Juni 2025, atas nama AGUS EDI SAPUTRA Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0336 (nol koma nol tiga tiga enam) gram dan berat netto akhir 0,0204 (nol koma nol dua nol empat) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 91/11082.02/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa AGUS EDI SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih dengan total 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AGUS EDI SAPUTRA BIN JUNAIDI, pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 Saksi Arif Rahman Mukhdar,S.H dan Saksi Arief Candra Putra (keduanya anggota polri) mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Desa Giri Mukti, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit telepon genggam merk Redmi 9A warna Sky Blue dengan IMEI 1: 864534052616607, IMEI 2: 864534052616615 dan nomor HP 081913416718 di tangan kiri Terdakwa, uang tunai sebesar Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) di saku celana, 1 (satu) tas selempang warna hijau berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-6576-HE beserta kuncinya yang terparkir di pinggir jalan. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dihadiri oleh Saksi TIKSAN Bin NGALIMAN (Alm) bersama anggota Polres Penajam Paser Utara;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS27FF/VI/2025 /Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/795/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 16 Juni 2025, atas nama AGUS EDI SAPUTRA Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0336 (nol koma nol tiga tiga enam) gram dan berat netto akhir 0,0204 (nol koma nol dua nol empat) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 91/11082.02/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa AGUS EDI SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih dengan total 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa AGUS EDI SAPUTRA BIN JUNAIDI, pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jebis sabu sejak 2020 dan mengonsumsinya dengan cara memasukan Narkotika Jenis sabu kedalam pipet kaca yang tersambung dengan sedotan plastik, kemudian Terdakwa membakar pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api yang telah dimodifikasi kemudian Terdakwa menghisap asapnya. Terdakwa juga sudah tidak ingat berapa kali Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu dikarenakan sering mengonsumsinya. Namun Terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkotika atas Urine Terdakwa yang dikeluarkan oleh RSUD Ratu Aji Putri Botung tanggal 15 Juni 2025 dengan No.RM 096882, hasil Positif, kesimpulan urine terdakwa mengandung narkoba jenis Methamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengunakan sabu-sabu Terdakwa tidak mempunyai izin dari petugas yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------- |