Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
1.HIDAYAT Bin RAHMAD K. (Alm)
2.IRFAN AGUNG JAYA Als. GEPENG Bin DJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1014/O.4.22/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT Bin RAHMAD K. (Alm)[Penahanan]
2IRFAN AGUNG JAYA Als. GEPENG Bin DJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa terdakwa I HIDAYAT Bin RAHMAD K. (Alm) dan terdakwa II IRFAN AGUNG JAYA Als. GEPENG Bin DJAYA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak RT.028 Desa Babulu Darat Kec. Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan“melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira jam 14.00 WITA saat Terdakwa HIDAYAT sedang berada di rumah, kemudian datang Terdakwa GEPENG setelah menerima transfer dari Sdr. KENTUNG (DPO) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) bermaksud membayar utang kepada Terdakwa HIDAYAT mengatakan “ini om saya dapat rejeki buat nutupin utang anak-anak (utang pembelian narkotika jenis sabu), kalau mau ini dibayarkan bayar sudah” lalu Terdakwa HIDAYAT menjawab bahwa ada Sdr. SONY (DPO) yang menjual narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa HIDAYAT menghubungi Sdr. SONY menanyakan “ini ada uang tiga ribu (tiga juta rupiah), ada kah?” setelah itu Terdakwa HIDAYAT mengatakan kepada Terdakwa GEPENG bahwa Sdr. SONY meminta agar ditransfer pembayaran terlebih dahulu kemudian Sdr. SONY akan memberikan barang (narkotika jenis sabu) sesuai pesanan. Selanjutnya Terdakwa GEPENG pergi dengan mengendarai 1 (Satu) Buah sepeda motor Yamaha N-Max warna Biru dengan nomor Polisi KT 6717 EE ke ATM untuk mengambil uang lalu setelah itu Terdakwa GEPENG kembali untuk menjemput Terdakwa HIDAYAT kemudian Terdakwa HIDAYAT mengatakan kepada Terdakwa GEPENG untuk singgah ke agen BRI link. Setelah itu Terdakwa HIDAYAT dan Terdakwa GEPENG pergi dan singgah di agen BRI Link yang berada di KM.07 Tanah Grogot untuk mentransfer uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke e-wallet Dana nomor 082189491950 atas nama SON EDIXXXX milik Sdr. SONY, selesai mentransfer kepada Sdr. SONY selanjutnya Terdakwa HIDAYAT dan Terdakwa GEPENG melanjutkan perjalanan ke Long Kali lalu sesampainya di Long Kali terdakwa HIDAYAT menghubungi Sdr. SONY yang memberi arahan agar Terdakwa HIDAYAT berhenti di persimpangan mendik kemudian saat sampai di perbatasan Terdakwa HIDAYAT diberi arahan untuk melihat sebelah kanan pinggir jalan di rumput-rumput yang telah diletakkan sebuah paket dengan lakban hitam di bawah gapura kemudian Terdakwa HIDAYAT segera mencari dan menemukan sebuah paket dengan lakban hitam di bawah gapura sesuai instruksi Sdr. SONY lalu Terdakwa HIDAYAT menyimpannya ke dalam kantong celana depan sebelah kiri kemudian mengatakan kepada Terdakwa GEPENG “kita kemana lagi ini sudah ada (narkotika jenis sabu)”  dan dijawab Terdakwa GEPENG “kita ke rintik dulu” kemudian para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara;
-    Bahwa sesampainya para Terdakwa di depan Hotel Royal di Babulu Terdakwa GEPENG menelepon Sdr. KENTUNG bertanya “dimana? Di rumah bapakmu kah?” namun Sdr. KENTUNG tidak menjawab melainkan langsung mengirim titik lokasi di Google Map dan segera diikuti oleh Terdakwa hingga sampai di depan sebuah Sekolah Dasar Terdakwa GEPENG mengatakan kepada Terdakwa HIDAYAT agar memutar balik namun tidak lama kemudian para Terdakwa berhenti singgah di depan sebuah kios bensin lalu secara tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk Realme warna biru navy dengan imei 1 : 862820071705071/46 imei 2 : 862820071705063/46 ditangan sebelah kiri dan 1 (satu) Buah Plasik C-tik yang dilantai yang dibuang oleh Terdakwa IRFAN AGUNG JAYA Als GEPENG Bin DJAYA  kemudian Saksi AHMAD RAPLI GANI Bin AHMAD SAIRAJI ( Alm ) melakukan pengeledahan sepeda motor Nmax dengan nomor Polisi KT 6717 EE dan ditemukan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix warna biru navy dengan imei 1 : 354965701385821 imei 2 : 354965701385839 milik Terdakwa HIDAYAT Bin RAHMAD.K (Alm);
-    Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0033 Tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/209/II/2025/RES.4.2./Reskrim, tanggal 06 Febuari 2025  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel 65,1 (enam puluh lima koma satu) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
-    Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 046/11082.07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua nol) gram atau berat netto 4,63 (empat koma enam tiga) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Eko Purnomo;
-    Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

ATAU
KEDUA
-------– Bahwa terdakwa I HIDAYAT Bin RAHMAD K. (Alm) dan terdakwa II IRFAN AGUNG JAYA Als. GEPENG Bin DJAYA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak RT.028 Desa Babulu Darat Kec. Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas saat Terdakwa HIDAYAT dan Terdakwa GEPENG berhenti di depan Hotel Royal di Babulu Terdakwa GEPENG menelepon Sdr. KENTUNG bertanya “dimana? Di rumah bapakmu kah?” namun Sdr. KENTUNG tidak menjawab melainkan langsung mengirim titik lokasi di Google Map dan segera diikuti oleh Terdakwa hingga sampai di depan sebuah Sekolah Dasar Terdakwa GEPENG mengatakan kepada Terdakwa HIDAYAT agar memutar balik namun tidak lama kemudian para Terdakwa berhenti singgah di depan sebuah kios bensin lalu secara tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk Realme warna biru navy dengan imei 1 : 862820071705071/46 imei 2 : 862820071705063/46 ditangan sebelah kiri dan 1 (satu) Buah Plasik C-tik yang dilantai yang dibuang oleh Terdakwa IRFAN AGUNG JAYA Als GEPENG Bin DJAYA  kemudian Saksi AHMAD RAPLI GANI Bin AHMAD SAIRAJI ( Alm ) melakukan pengeledahan sepeda motor Nmax dengan nomor Polisi KT 6717 EE dan ditemukan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix warna biru navy dengan imei 1 : 354965701385821 imei 2 : 354965701385839 milik Terdakwa HIDAYAT Bin RAHMAD.K (Alm);
-    Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0033 Tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/209/II/2025/RES.4.2./Reskrim, tanggal 06 Febuari 2025  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel 65,1 (enam puluh lima koma satu) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
-    Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 046/11082.07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua nol) gram atau berat netto 4,63 (empat koma enam tiga) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Eko Purnomo;
-    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya