Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.HAMSAH
2.M.DHARMA NUGRAHA
2.HERRY NOER
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,Cq.Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Propinsi Kaltim Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMSAH
2M.DHARMA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI KETUT ARWINDU.,SH.MHHAMSAH
2I GUSTI KETUT ARWINDU.,SH.MHM.DHARMA NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1HERRY NOER
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,Cq.Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Propinsi Kaltim Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,Cq.Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah.
2Kepala Desa Bumi Harapan,Kec.Sepaku,Kab.Penajam Paser utara.
3Bupati Penajam Paser Utara,CQ.Camat Sepaku,Kab.Penajam Paser Utara,Propinsi Kaltim.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik surat maupun alat bukti lainnya yang  di ajukan  PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
3.Menyatakan bahwa Pengugat I sebagai  ahli waris yang sah dari ABU AMID KEMISAN ( Alm) sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah garapan milik ABU AMID KEMISAN (Alm) yng lokasinya terletak di Rt 010 Desa Bumi Harapan,Kec.- Sepaku,Kab.Penajam Paser Utara dengan batas-batas Sebelah Utara milik sdr. Sari,Sebelah Timur Sdr.Yoyong,Sebelah selatan Milik sdr. Sdr.Jumri, Sebelah barat Jalan Negara, dengan ukuran Panjang ±254 M,Lebar ±79 M luas ±20.066 M2; sesuai hasil- pengukuran kasi Pemerintahan desa Bumi Harapan Kab.PPU dalam rangka sertifikasi tanah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara telah mengetahui kepala Desa sdr. KASTIYAR nomor register desa 593.2/0078/PEM-BH/II/2020 tanggal 14 Pebruari 2020,telah mengetahui camat sepaku RISMAN ABDUL. S.S.os. Register kecamatan nomor : 593.2/ 629/PA.PEM/IV/2020;
4.Menyatakan jual beli lahan Tanah garapan berdasarkan kwitansi pembayaran antara ABU AMID KEMISAN (Alm) dan salah satu Ahli waris sdr. HAMSAH dengan Penggugat II  (M.DHARMA NUGRAHA)  Sesuai alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan- Tanah Negara telah mengetahui kepala Desa sdr. KASTIYAR nomor register desa nomor 593.2/0078/PEM-BH/II/2020 tanggal 14 Pebruari 2020,telah mengetahui camat sepaku RISMAN ABDUL. S.S.os. Register kecamatan nomor : 593.2/ 629/PA.PEM/IV/2020 dengan ukuran Panjang ±254 M,Lebar ±79 M luas ±20.066 M2 an. pemilik ABU AMID KEMISAN ( Alm) adalah sah berdasarkan hukum;
5.Menyatakan bahwa, tidak berdasarkan hukum dan tidak mengikat secara hukum penerbitan sertifikat Hak Milik nomor: 02828/Desa bumi harapan tanggal 17- Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama HERRY NOER diatas  lahan Garapan milik ABU AMID KEMISAN (Alm) yang sudah dibeli oleh Penggugat II;
6.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
7.Memerintahkan agar Tergugat II ( BPN penajam) untuk mencoret dari daftar buku Tanah di Kantor BPN Penajam sertifikat  Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh- meter persegi) atas nama HERRY NOER  karena berada diatas lahan garapan milik ABU AMID KEMISAN ( Alm) yang sudah dibeli oleh Penggugat II;
8.Menyatakan bahwa Tergugat I ( sdr.HERRY NOER) tidak berhak atas nilai ganti kerugian sebagaimana penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri- penajam sejumlah  Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 8/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
9.Menyatakan bahwa Penggugat  II ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas pembayaran nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan- Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah nomor  : AT.02.02/1368.64.09/PTP7 /VI/2023 tanggal 20 juli 2023 nomor urut verifikasi bidang 6 luas 9.886 M2 dengan nilai ganti kerugian Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah); 
10.Menyatakan bahwa  Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri penajam sejumlah  Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 8/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
11.Memerintahkan  Turut Tergugat I (Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah) untuk membayarkan nilai ganti kerugian kepada Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) sejumlah  Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
12.Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan lahan Tanah garapan kepada  Para penggugat seluas 11.336 M2 ( sebelah ribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) dari luas tanah ± 20.066 M2 (dua puluh ribu enam puluh enam meter persegi)  tanah garapan milik asal ABU AMID KEMISAN (alm) yang  telah dimasukan kedalam  sertifikat  Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 an.HERRY NOER dengan utuh tanpa syarat apapun;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga uang kepada  Para Penggugat sebesar 6%  setiap bulan x Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)/bulan- sehingga jumlah bunga yang dibayarkan Rp.288.473.601,48 ( dua ratus- delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus satu koma- empat puluh delapan rupiah)terhitung sejak keputusan perkara ini di ucapkan sampai berkekuatan hukum tetap;
14.Menghukum Para Tergugat Untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah)/hari jika para Tergugat lalai dalam memenuhi kewajibannya menjalankan putusan ini;
15.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet);
16.Membebankan Biaya perkara ini kepada para tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak