Dakwaan |
- KESATU
-----Bahwa Terdakwa INDRA HERMAWAN Bin RACHMAN, kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di RT.28 Kel. Waru, Kec. Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam dan kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Propinsi Km. 13,5 RT. 008 Kel. Lawe-lawe, Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak disertai dengan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wita, Saksi RENSI TAMARA S memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna Putih dengan Nopol: KT 5872 EZ Nomor Mesin: 14D-1387172 Nomor Rangka MH314D205CK-386037 miliknya di depan rumah saksi yang beralamat di RT.28 Kel. Waru, Kec. Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam keadaan mati dan tidak terkunci stang. Sekira jam 21.00 Wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Pelabuhan Ferry merasa kelelahan dan duduk di atas sepeda motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S yang sedang terparkir tersebut. Kemudian Terdakwa terpikirkan untuk mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul tersebut untuk dipergunakan sebagai transportasi menuju Pelabuhan Ferry. Terdakwa lalu mencoba mencongkel rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan gunting yang Terdakwa bawa dan memutar lubang kuncinya dengan memaksa hingga sepeda motor tersebut berhasil nyala kemudian Terdakwa membawa pergi motor tersebut.
- Saat di perjalanan tepatnya di daerah Kelurahan Lawe-lawe, motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S yang Terdakwa ambil tersebut kehabisan bensin. Terdakwa lalu berhenti dan melihat ada sepeda motor lain yang terparkir di depan rumah nenek dari Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR yang beralamat di Jl. Propinsi Km.13,5 RT.008 Kel. Lawe-lawe Kec. Penajam Kab. PPU. Kemudian Terdakwa memarkirkan motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S di samping rumah nenek dari Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR dan menuju 1 (satu) unit motor merek Yamaha Xeon 44D warna merah maroon dengan Nopol KT 4283 VT Nomor Rangka MH344D001BK165512 Nomor Mesin 44D165579 milik Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR untuk Terdakwa rusak rumah kuncinya menggunakan gunting sama seperti seblumnya sampai sepeda motor tersebut nyala lalu Terdakwa bawa pergi menuju Pelabuhan Ferry.
Sesampainya di Terminal Km. 2 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU, Terdakwa lalu memarkirkan motor merek Yamaha Xeon 44D tersebut di dalam terminal dan pergi meninggalkan motor tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke kapal Ferry menuju Balikpapan.
- Bahwa dalam melakukan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna Putih dengan Nopol: KT 5872 EZ Nomor Mesin: 14D-1387172 Nomor Rangka MH314D205CK-386037 milik Saksi RENSI TAMARA S dan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Xeon 44D warna merah maroon dengan Nopol KT 4283 VT Nomor Rangka MH344D001BK165512 Nomor Mesin 44D165579 milik Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi RENSI TAMARA S apabila sepeda motornya tidak kembali adalah sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kerugian yang dialami Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR apabila sepeda motornya tidak kembali adalah sebesar kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------
---------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa INDRA HERMAWAN Bin RACHMAN, kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di RT.28 Kel. Waru, Kec. Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam dan kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Propinsi Km. 13,5 RT. 008 Kel. Lawe-lawe, Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wita, Saksi RENSI TAMARA S memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna Putih dengan Nopol: KT 5872 EZ Nomor Mesin: 14D-1387172 Nomor Rangka MH314D205CK-386037 miliknya di depan rumah saksi yang beralamat di RT.28 Kel. Waru, Kec. Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam keadaan mati dan tidak terkunci stang. Sekira jam 21.00 Wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Pelabuhan Ferry merasa kelelahan dan duduk di atas sepeda motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S yang sedang terparkir tersebut. Kemudian Terdakwa terpikirkan untuk mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul tersebut untuk dipergunakan sebagai transportasi menuju Pelabuhan Ferry. Terdakwa lalu mencoba mencongkel rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan gunting yang Terdakwa bawa dan memutar lubang kuncinya dengan memaksa hingga sepeda motor tersebut berhasil nyala kemudian Terdakwa membawa pergi motor tersebut.
- Saat di perjalanan tepatnya di daerah Kelurahan Lawe-lawe, motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S yang Terdakwa ambil tersebut kehabisan bensin. Terdakwa lalu berhenti dan melihat ada sepeda motor lain yang terparkir di depan rumah nenek dari Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR yang beralamat di Jl. Propinsi Km.13,5 RT.008 Kel. Lawe-lawe Kec. Penajam Kab. PPU. Kemudian Terdakwa memarkirkan motor merek Yamaha Mio Soul milik Saksi RENSI TAMARA S di samping rumah nenek dari Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR dan menuju 1 (satu) unit motor merek Yamaha Xeon 44D warna merah maroon dengan Nopol KT 4283 VT Nomor Rangka MH344D001BK165512 Nomor Mesin 44D165579 milik Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR untuk Terdakwa rusak rumah kuncinya menggunakan gunting sama seperti seblumnya sampai sepeda motor tersebut nyala lalu Terdakwa bawa pergi menuju Pelabuhan Ferry.
Sesampainya di Terminal Km. 2 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU, Terdakwa lalu memarkirkan motor merek Yamaha Xeon 44D tersebut di dalam terminal dan pergi meninggalkan motor tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke kapal Ferry menuju Balikpapan.
- Bahwa dalam melakukan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna Putih dengan Nopol: KT 5872 EZ Nomor Mesin: 14D-1387172 Nomor Rangka MH314D205CK-386037 milik Saksi RENSI TAMARA S dan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Xeon 44D warna merah maroon dengan Nopol KT 4283 VT Nomor Rangka MH344D001BK165512 Nomor Mesin 44D165579 milik Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi RENSI TAMARA S apabila sepeda motornya tidak kembali adalah sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kerugian yang dialami Saksi MUHAMMAD IBRAHIM JABBALNUR apabila sepeda motornya tidak kembali adalah sebesar kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------
|