Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
3.RIZAL IRVAN AMIN SH
LEO LUKAS Alias LEO Anak dari LUKAS LAPU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-859/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
3RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO LUKAS Alias LEO Anak dari LUKAS LAPU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa LEO LUKAS Alias LEO Anak dari LUKAS LAPU (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama – sama dengan saksi Sdr. ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Guest House Ewako, Jl. Tanjung Tengah, Desa Petung, Kec. Penajam Paser Utara, Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0014 tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa LEO LUKAS Alias LEO Anak dari LUKAS LAPU (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama – sama dengan saksi Sdr. ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Guest House Ewako, Jl. Tanjung Tengah, Desa Petung, Kec. Penajam Paser Utara, Prov. Kaltim  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menelpon teman Terdakwa yang bernama saudara BOLANG melalui WA (WhatsApp) di Handphone milik terdakwa menggunakan handphone dengan merek Vivo V27e warna biru muda dan no simcard 085751044808, yang mana nomor handphone nya Sdr. BOLANG adalah 081278986431 dan ketika panggilan terdakwa diangkat, terdakwa mengatakan ”Po ada kah sabu kalau minta 1 (satu) bal, DP 15 (lima belas) juta bisa kah, lalu Sdr. Bolang menjawab ”bisa aja po kamu kirim aja dulu”, lalu Terdakwa mengatakan ”Ok ku kirim 10 (sepuluh) juta dulu ya sisanya cash”, dan Sdr. BOLANG menjawab ”kalau bisa kasih cukup 7 (tujuh) setengah dana cash nya”, dan terdakwa mengatakan ”ok po ini ku transfer”, kemudian dijawab oleh Sdr. Bolang ”ok po kalau setelah kamu transfer aku OTW”, lalu terdakwa jawab ”iya Po” kemudian telp ditutup dan pembicaraan pun selesai, selanjutnya sekira jam 11:00 wita terdakwa pergi ke BRI Link di daerah Sotek dekat pasar dan setibanya di BRI link terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh) juta rupiah kepada petugas jaga BRI link tersebut serta memberikan nomor rekening bank BCA 7815598377 atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONG K supaya dikirimkan uang tersebut ke atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONG K, yang mana nomor rekening tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. BOLANG melalui chat via WA, selanjutnya sekira jam 13:00 wita terdakwa mengirimkan bukti transferan tersebut melalui aplikasi WA kepada Sdr. BOLANG (081278986431) bahwa uang DP pembelian narkotika jenis sabu sudah di transfer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi bukti chat antara terdakwa dengan Sdr. BOLANG melalui WA di tanggal 21 januari 2024 sudah terdakwa hapus, selanjutnya sekira jam 16:00 wita terdakwa  diberi kabar oleh Sdra. Bolang melalui panggilan aplikasi WhatsApp dan mengatakan kepada terdakwa ”po aku mau otw, hp ku matikan ya nanti kalau sudah dekat ta info”, kemudian mengetahui hal tersebut terdakwa menjawab ”ok”, selanjutnya sekira jam 20:00 wita terdakwa menelpon Sdra. Bolang (081278986431) melalui aplikasi WhatsApp akan tetapi tidak masuk dan terdakwa menelpon melalui panggilan biasa ke nomor 081278986431 dan ketika diangkat oleh Sdra. Bolang lalu terdakwa mengataka ”sudah dimana po”, dan dijawab oleh Sdra. Bolang ”nanti kalau sudah dekat ku info”, kemudian terdakwa mengatakan ”kalau sudah di pom bensin telepon aku biar nanti ku nunggu di pinggir jalan”, dan Sdra. Bolang menjawab ”ok po”, kemudian pembicaraan pun selesai, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 20:30 wita Sdra. Bolang menelpon terdakwa Sdr. BOLANG mengatakan ”aku sudah di pom bensin kamu keluar ya”, lalu terdakwa  menjawab ”iya nanti kalau ada orang di pinggir jalan buka baju itu aku”, kemudian Sdr. BOLANG mengatakan ”ok”, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke tempat dimaksud yakni di jalan Poros Kel/Desa Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang tidak begitu jauh dari tempat tinggal kontrakan terdakwa yang berjarak sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter, dan setelah di dekat pom bensin terdakwa menunggu Sdra. Bolang di pinggir jalan sambil berdiri dan membuka baju supaya mudah untuk ditemui, lalu sekitar jam 21:00 wita terdakwa dihampiri mobil avanza hitam dengan no pol nya terdakwa tidak ingat, dan orang yang mengendarai mobil avanza hitam itu adalah Sdr. BOLANG bersama dengan keponakan nya yang tidak terdakwa tahu dan tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa mengajak Sdr. BOLANG bersama dengan keponakan nya ke konrakan terdakwa yang beralamatkan di Jln. Poros Rt 12 No 16 Kel/Desa Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Sdr. BOLANG menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bal seberat 50 (lima puluh) gram bruto yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan terdakwa pun menerima plastik kresek warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa dengan Sdr. BOLANG dan keponakannya sempat memakai atau menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram secara bersama sama, kemudian setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sekira jam 21:30 wita Sdr. BOLANG dan juga keponakan nya pamit untuk pulang dan mengetahui hal tersebut terdakwa menyerahkan uang tunai cash sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diterima oleh Sdr. BOLANG, setelah itu Sdr. BOLANG beserta keponakan nya pergi meninggalkan tempat tinggal terdakwa, kemudian sekira jam 23:00 wita terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama Sdr. Najriansyah alias BK (bokir) melalui panggilan WA dengan menggunakan HP milik terdakwa dan yang mana nomor HP nya sdra BK adalah 081238791153 dan ketika telepon terdakwa diangkat kemudian terdakwa mengatakan ”ini ada bahan (narkotika jenis sabu) mau kah? ada dana mu satu juta kah?”, lalu dijawab oleh Sdr. BK ”ada bos kena berapa?”, kemudian terdakwa menawab ”ya udah otw aja kena Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”, dan pembicaraan pun selesai, setelah itu terdakwa juga langsung memberitahu kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. Yongki melalui telepon dengan tujuan supaya Sdra Yongki mengambil dan membeli narkotika jenis  sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) bal narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dengan menggunakan timbangan yakni 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram bruto dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram bruto, kemudian sekitar jam 23:30 wita Sdra. BK datang ke kontrakan terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis  sabu kepada Sdra. BK sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 5 (lima) gram bruto kemudian Sdra BK menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan ”kirim kemana uangnya?”, dan terdakwa menjawab ”ini ku kirim nomor rekeningnya”, lalu mengetahui hal tersebut terdakwa mengirimkan nomor rekening 001201025788533 Bank BRI atas nama Aulia Hikmah Ryansyah melalui chat wa kepada Sdra BK (081238791153), selanjutnya Sdra. BK memberitahu kepada terdakwa bahwa Sdra BK sudah mengirim uang ke rekening Aulia sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui aplikasi bank jago di handphone nya, bahwa Sdr. BK membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seberat 5 (lima) gram bruto dan terdakwa kasih harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya masih kurang Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Sdra. BK pamit untuk pulang, kemudian sekira jam 00:00 wita Sdr. Yongki mendatangi kontrakan terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdra Yongki sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 15 (lima belas) gram bruto dengan harga Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Yongki pergi meninggalkan terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekitar jam 09:00 wita terdakwa memberi kabar melalui handphone kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. Ramang dengan mengatakan kepadanya ”om ada barang (sabu) ku ini nah mau dibawa naik kah?”, dan dijawab oleh Sdr. Ramang ”kalau ada bisa bos”, lalu terdakwa menjawab ”nanti kalau mau naik mampir aja ke rumah”, dan dijawabnya kembali ”ok” setelah itu pembicaraan selesai, kemudian terdakwa juga memberi kabar melalui handphone kepada teman terdakwa  yang lain bernama Sdr. Tikno dengan mengatakan kepadanya ”om ada barang (sabu) ku ini nah mau dibawa naik kah”, dan dijawab oleh Sdr. Tikno ”kalau ada bisa bos”, kemudian terdakwa mengatakan ”nanti kalau mau naik mampir aja ke rumah”, dan dijawab oleh Sdr. Tikno kembali ”ok” lalu pembicaraan selesai, kemudian mengetahui hal tersebut terdakwa mengambil dari sisa 1 (satu) bal tersebut sebanyak 20 (dua puluh) gram bruto yang terdiri dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram bruto dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram bruto, sehingga sisa narkotika jenis sabu yang ada masih seberat 10 (sepuluh) gram bruto, lalu tidak lama kemudian sekira jam 09:20 wita datang Sdra. Ramang ke kontrakan terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram bruto dengan harga jual sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) kepada Sdra. Raming dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Sdra Raming pergi meninggalkan tempat tinggal Tersangka, dan dalam keadaan narkotika jeni sabu tersebut belum di bayar, selanjutnya sekira jam 10:00 wita Sdr. Tikno datang ke tempat tinggal terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram bruto dengan harga jual sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Sdra Tikno dan setelah sabu diterima Sdr. Tikno pergi meninggalkan tempat tinggal terdakwa dalam keadaan narkotika jenis sabu tersebut belum di bayarkan, kemudian sekira jam 13:00 wita terdakwa ditelepon oleh saudara BK melalui panggilan aplikasi WA kemudian Sdr. BK mengatakan kepada terdakwa ”Po nanti ada temanku ke situ kasihkan aja”, lalu terdakwa menjawab ”ok”, lalu mengetahui hal tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram bruto dari sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan, lalu  sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira jam 13:30 wita datang seorang laki laki yang bernama Sdr. Udi yang mana Sdra Udi ini adalah teman dari Sdra. BK, lalu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram bruto dengan harga jual sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdra Udi dan setelah sabu diterima oleh Sdr. Udi pergi meninggalkan tempat tinggal terdakwa, dan narkotika jenis sabu itu belum di bayar oleh Sdr. Udi, sehingga sisa sabu yang ada pada terdakwa tinggal seberat 5 (lima) gram bruto yang kemudian terdakwa memakai sendiri narkotika jenis sabu seberat 4 (empat) gram brutto, lalu sisa narotika jenis sabu yang beratnya 1 (satu) gram itu terdakwa bagi menjadi 2 (dua) poket yakni 1 (satu) poket sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto dan 1 (satu) poket sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto, yang mana sabu yang beratnya 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto terdakwa simpan di dalam plastik kresek warna putih dan di dalam kresek warna putih tersebut juga ada 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 5 (lima) buah sedotan plastik warna merah yang telah terdakwa simpan di kontrakan terdakwa tepatnya di dalam tempat beras yang posisinya ada di dapur, dan selanjutnya sekira jam 17:00 wita terdakwa ditelepon melalui panggilan Whatsapp di oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. Jojon lalu Sdr. jojon mengatakan ”ga usah di rumah keluar aja dulu”, kemudian terdakwa menjawab ”iya po”, lalu pembicaraan saat itu selesai, setelah iotu terdakwa langsung keluar rumah dan menuju ke petung dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto yang Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kanan, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo V27e warna biru muda dengan no imei 1 : 863818068679894 No imei 2 : 863818068679886 dan No simcard : 085751044808, lalu sesampainya di daerah petung terdakwa duduk sendirian di warung nasi goreng kemudian berhubung waktu sudah menjelang malam terdakwa membuka kamar di sebuah guest House Ewako yang beralamatkan di Jalan Tanjung Tengah Kel/Desa Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita team opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkotika jenis sabu sabu di Kilo 6,  Gang Nasabah, Desa Telemow, Kec Sepaku, Kab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kemudian mengetahui hal tersebut Selanjutnya team opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim menindak lanjuti informasi serta melakukan kordinasi dan membuat perencanaan untuk mengungkap dan mengecek kebenarannya mengenai informasi dari masyarakat di daerah tersebut, dan pada hari itu juga yaitu hari senin tanggal 22 Januari 2024 setibanya di daerah tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan (observasi) sehingga sekira pada jam 17.30 tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan 2 (dua) orang pria yang berada di dalam kamar rumah nya yang bernama  Sdr. JULIANSYAH Alias MIN Bin AMIRUDIN (ALM), dan Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK Alias ACO Bin NAJAMUDIN (ALM), kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) plastik Putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Total keseluruhan seberat 3,80 (tiga koma delapan puluh) gram brutto, kemudian setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK mengenai asal usul narkotika jenis sabu tersebut dan dari keterangan Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari terdakwa LEO LUKAS, lalu setelah melakukan interogasi terhadap Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK maka petugas kepolisian mendapatkan nomor Handphone 085751044808 yang mana nomor Handphone tersebut adalah nomor milik terdakwa LEO LUKAS dan kemudian petugas kepolisian mencekpost nomor tersebut dan dari hasil alat cek pos tersebut bahwa terhadap Nomor 085751044808 yang posisinya saat itu berada di Guest House Ewako yang beralamatkan di Jln. Tanjung Tengah Kel/Desa Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, lalu mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi 1 AFRIANSYAH beserta rekan rekan yang lainnya bergeser menuju ke guest House Ewako lalu setibanya di Guest House Ewako maka Saksi 1 dan rekan rekan yang lainnya berkordinasi dengan seorang petugas recepsionist (sdra Nasrul) yang ada disana saat itu dengan menanyakan ciri ciri orang yang Bernama Sdr.  Leo serta apakah ada orang yang barusan saja masuk buka kamar, dan dari keterangan petugas resepsionist Guest House Ewako bahwa memang ada seorang laki laki yang barusan saja buka kamar atas nama Leo Lukas sekitar 30 (tiga puluh) menit yang lalu kemudian mengetahui hal tersebut maka tim kepolisian meminta resepsionist tersebut untuk menunjukkan serta mengantar ke kamar nya yang terdakwa LEO inap, selajutnya Saksi 1 Bersama dengan rekan rekan yang lainnya diantar oleh sdra Nasrul menuju ke kamar nomor B4, dan pada jam 21:55 wita Saksi 1 dengan rekan rekan yang lainnya mengetuk pintu kamar guest House Nomor B4 tersebut, dan pada saat dibuka pintu kamar tersebut ada seorang laki laki sendirian (terdakwa LEO LUKAS) yang kemudian Saksi 1 dan rekan rekan yang lainnya langsung melakukan interogasi mengenai narkotika jenis sabu yang telah disita dari Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK, kemudian terdakwa juga telah mengakui bahwa jika barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita dari Sdr. NAJRIANSYAH Alias BK oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda kaltim berasal dari dirinya, selanjutnya Saksi 1 AFRIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan terhadap terdakwa dan didapati pada kantong sebelah kanan nya terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto dan juga sebuah handphone merek Vivo V27e warna biru muda dengan no imei 1 : 863818068679894 No imei 2 : 863818068679886 dan No simcard : 085751044808 telah berhasil di dapatkan di atas kasur, dan selanjutnya tim kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai asal usul narkotika jenis sabu tersebut dan  terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu itu terdakwa dapatkan dari seorang laki laki yang bernama Sdr. Bolang yang bertempat tinggal di Residence Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian mengetahui hal tersebut maka Saksi 1 AFRIANSYAH dengan rekan rekan yang lainnya meminta kepada terdakwa agar dapat mendatangkan Sdr. Bolang bagaimanapun caranya, kemudian mengetahui hal tersebut maka terdakwa menerangkan kepada tim kepolisian bahwa cara mendatangkan saudara bolang adalah dengan cara terdakwa harus melunasi kekurangan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bolang, dan mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa menelpon istrinya dengan menggunakan HP miliknya dengan tujuan untuk mencari pinjaman uang, lalu setelah pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dapat dibayarkan oleh terdakwa dengan cara transfer melalui rekening Bank BNI atas nama Juwita Asmarani yang telah di transfer pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 10:51 wib ke rekening Bank BCA atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONGK dengan norek 7815598377 sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan kemudian tim kepolisian juga sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai sisa narkotika jenis sabu, lalu mengetahui hal tersebut terdakwa memberitahu kepada petugas kepolisian bahwa sisa narkotika jenis sabu terdakwa simpan di rumah kontrakan nya, kemudian mengetahui hal tersebut  pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17:00 wita Saksi 1 dan rekan rekan yang lainnya bersama dengan terdakwa pergi menuju ke kontrakan terdakwa, lalu sesampainya di rumah kontrakan terdakwa sekira jam 17:30 wita, kemudian Saksi 1 dan rekan rekan yang lainnya langsung melalukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan berhasil menemukan sisa narkotika jenis sabu yang telah terdakwa simpan di dapur tepatnya di dalam tempat beras berupa sebuah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto, dan di dalam kresek warna putih tersebut juga ada 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 5 (lima) buah sedotan plastik warna merah, kemudian tim kepolisian mengamankan barang bukti yang telah ditemukan di kontrakan terdakwa, kemudian sekira jam 20:00 wita tim kepolisian bersama dengan terdakwa menuju ke Balikpapan dan sampai di Kota Balikpapan sekira jam 21:00 wita, lalu sekira jam 23:04 wita sdra leo chat via wa kepada teman nya yang bernama sdra Yayan (082124199991) dengan menggunakan handphone terdakwa sambil tim kepolisian pantau dan awasi dengan tujuan agar mendapatkan dengan secara jelas tempat tinggal Sdr. Bolang, selanjtnya pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 01:00 wita tim kepolisian mendatangi tempat tinggal sdra PRISCILLA yang beralamatkan di JL. Bukit Damai Lestari II Blok M 1 Rt/Rw 035/000 Kel/Desa. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian pada saat tiba di rumah sdra PRISCILLA lalu saksi 1 dan rekan lainnya memperkenalkan diri kepada sdra PRISCILLA bahwa mereka adalah anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sedang melakukan pengembangan kasus narkotika jenis sabu, setelah itu tim kepolisian menanyakan kepada sdra PRISCILLA terkait rekening Bank BCA dengan no rek 7815598377 dan juga menayakan kepada sdra PRISCILLA mengenai dana uang masuk ke rekening miliknya tersebut per tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024, kamudian mengetahui hal tersebut Sdr. PRISCILLA menjelaskan bahwa memang benar rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7815598377 adalah milik sdra PRISCILLA, dan sdra PRISCILLA tidak megetahui dana uang masuk ataupun keluar dari rekening Bank BCA dengan no rek 7815598377 karena buku tabungan Bank BCA beserta kartu ATM nya dipegang oleh om nya yang bernama sdra ANDY MUHAMMAD YUSUF ALIAS BOLANG, kemudian tim kepolisian berhasil menemukan titik lokasi terkini keberadaan Sdr. bolang dengan dibantu alat cekpost yang mana saudara bolang saat itu sedang berada di sekitaran depan ruko Holland Bakery yang beralamatkan di Jalan Syarifudin Yoes Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, lalu mengetahui hal tersebut tim kepolisian segera bergeser menuju ke sekitaran ruko holland bakery dan pada setibanya tim kepolisian di sekitaran depan ruko holland bakery pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 04:00 wita, kemudian  Sdra. Bolang berhasil diamankan dan tim kepolisian langsung menuju ke rumah tempat tinggal Sdra. Bolang yang beralamatkan di Perumahan Balikpapan Regency cluster Kintamani IV Blok E12 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, dan sesampainya di tempat tinggal Sdra. Bolang sekira jam 05:05 wita g kemudian Saksi 1 beserta rekan rekan yang lainnya masuk ke dalam rumah tempat tinggal nya saudara bolang yang beralamatkan di Perumahan Balikpapan Regency cluster Kintamani IV Blok E12 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan pada saat di dalam rumah tempat tinggal nya saudara bolang kemudian tempat tinggal Sdra. Bolang di lakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kamar Sdra. Bolang buku rekening tabungan tahapan BCA atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONG K dengan no rekening 7815598377, kemudian pada saat di tempat tinggalnya Sdra. Bolang tepatnya di kantong celana depan sebelah kiri Sdra. Bolang didapatkan oleh petugas polisi 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F7 warna Hitam milik nya yang telah sdra Bolang gunakan untuk kelancaran dalam melakukan transaksi narkoba jenis sabu akan tetapi Handphone miliknya tersebut sudah di riset oleh Sdra. Bolang sehingga HP miliknya tersebut sudah dalam keadaan seperti baru lagi tidak ada data datanya, dan selanjutnya Sdra. Bolang beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/10959.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ERIK TOMIJANARKO, SE. Msi. selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 0, 14 (nol koma empat belas) gram dan 0,84 (nol koma delapan pulul empat) gram;

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0014 tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya