| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin HJ. ABDUL MUIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 terdakwa menghubungi HERMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menemuinya di wilayah Petung, saat bertemu lalu terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya Sdr. HERMAN beri sebanyak 5 gram senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), setelah itu HERMAN kembali menyerahkan kepada terdakwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 bal atau seberat 50 gram untuk terdakwa jual, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, sesampainya dirumah lalu terdakwa menimbang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital lalu terdakwa menyisihkan sebagian ke beberapa plastic klip bening dengan berat masing-masing 1 gram. Kemudian terdakwa menjual sabu tersebut kurang lebih habis terjual sebanyak 20 gram dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 terdakwa bertemu dengan HERMAN di daerah Petung dan kembali menyerahkan uang penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut senilai Rp. 20.000.000,-. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah itu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wita terdakwa bertemu dengan FIKY NURDIANSYAH Alias FIKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan TAUFIK RAMADHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah TAUFIK RAMADHAN yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur lalu menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada FIKY NURDIANSYAH Alias FIKY Bin NURDIN sebanyak 1 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kepada TAUFIK RAMADHAN sebanyak 1 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat terdakwa sedang makan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi NADIOS ADE SAPUTRA dan saksi M.YANI (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi transaksi narkotika yang telah dilakukan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap diri terdakwa ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 29,95 gram atau berat netto 29,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone Merk Realme warna Hitam IMEI : 868425083995860/868425083995860, 1 buah pouch bag warna hitam, dan 1 lembar tisu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. ---------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 24/10932.00/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 29,05 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin HJ. ABDUL MUIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“ memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang makan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi NADIOS ADE SAPUTRA dan saksi M.YANI (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi transaksi narkotika yang telah dilakukan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap diri terdakwa ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 29,95 gram atau berat netto 29,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone Merk Realme warna Hitam IMEI : 868425083995860/868425083995860, 1 buah pouch bag warna hitam, dan 1 lembar tisu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 24/10932.00/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 29,05 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
|