Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG Bin H. ANDY ARIPIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-860/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG Bin H. ANDY ARIPIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG Bin H. ANDY ARIFIN (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama – sama dengan saksi LEO LUKAS ALIAS LEO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Guest House Ewako, Jl. Tanjung Tengah, Desa Petung, Kec. Penajam Paser Utara, Prov. Kaltim  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. YAYAN dan membahas mengenai Sdr. YAYAN yang ingin memperkenalkan teman Sdr. YAYAN yang bernama saksi LEO LUKAS ALIAS LEO kepada Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi LEO LUKAS ALIAS LEO lalu pada saat Terdakwa angkat saksi LEO LUKAS mengatakan ”adakah kita punya” dan Terdakwa menjawab ”belum tau aku lama ga kerja kayak gini sudah, nanti lah ku tanyakan cari cari dulu, tinggal dimana kita”, dan saksi LEO LUKAS menjawab ”tinggal di sotek, iya ok po”, lalu Terdakwa mengatakan ”nanti kalau ada ku kabarin” dan pembicaraan pun selesai, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 09:00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. REZA lalu ketika telepon tersebut diangkat Terdakwa mengatakan ”adakah (sabu) punya kita bisakah tolong bantu” kemudian Sdr. REZA menjawab ”untuk dimana?” dan Terdakwa mengatakan ”ada buat orang ku, berapa satu bal nya?”, dan dijawabnya kembali ”42 juta nanti ku info”, kemudian Terdakwa mengatakan ”iya sudah” dan pembicaraan selesai, selanjutnya sekira pukul 10:00 WITA Terdakwa menghubungi saksi LEO LUKAS melalui chat Whatsapp (WA) dengan menuliskan kalimat ”PO”, kemudian saksi LEO LUKAS langsung menelpon Terdakwa melalui panggilan via WA dan ketika panggilan tersebut Terdakwa angkat langsung saksi LEO LUKAS mengatakan ”Po ada kah sabu kalau minta 1 (satu) bal DP 15 (lima belas) juta bisa kah?”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”kurang dananya po bisa ditambahin kah buat nyebrang aja”, lalu saksi LEO LUKAS mengatakan ”Ok ku kirim 10 (sepuluh) juta dulu ya sisanya cash”, dan Terdakwa menjawab ”kalau bisa kasih cukup 7 (tujuh) setengah dana cash nya yang 10 (sepuluh) juta kirim ke norek BCA atas nama PRISCILLA 7815598377”, dan saksi LEO LUKAS mengatakan ”ok po ini ku transfer”, kemudian Terdakwa menjawab ”ok po kalau setelah kamu transfer aku otw” lalu pembicaraan selesai, selanjutnya Terdakwa mengirim nomor rekening 7815598377 Bank BCA atas nama PRISCILLA kepada saksi LEO LUKAS, dan selanjutnya sekira pukul 13:00 WITA Terdakwa mendapatkan pesan melalui via chat WA dari saksi LEO LUKAS berupa bukti transferan atas pembelian DP narkotika jenis sabu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa pergi ke ATM di daerah Pasar Baru Kota Balikpapan untuk mengecek jika uang tersebut sudah masuk dan kemudian setelah Terdakwa memastikan benar isi saldo telah bertambah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar  Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan norek 7815371763 atas nama SALASIAH (istri Terdakwa), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. REZA dan mengatakan “kapan bendaknya?” lalu Sdr. REZA menjawab “nanti ada yang hubungin”, selanjutnya sekira pukul 16:00 WITA Terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak Terdakwa ketahui dan setelah Terdakwa mengangkat kemudian orang tersebut mengatakan “ini bolang kah? Yang tadi dihubungi?” lalu Terdakwa menjawab “ya” dan dijawab kembali “oke nanti tunggu kabar dari saya”, selanjutnya orang tersebut mengirimkan foto melalui chat WA berupa tempat narkotika jenis sabu disimpan, kemudian Terdakwa pergi ke arah Perumahan Graha Indah Kota Balikpapan tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan menggunakan mobil Avanza warna hitam Nopol KT 1142 YY milik Terdakwa dan setelah sampai di lokasi Terdakwa kembali menghubungi orang yang sebelumnya mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu dan mengatakan “dimana lokasinya sudah?” lalu orang tersebut menjawab orang tersebut mengatakan ”jalan aja terus ada perumahan sebelum graha indah nanti di situ ada tiang listrik ya dibawahnya situ kamu ambil ada kresek”, lalu setibanya di Jalan kilo 5 sebelum Perumahan Graha Indah ketika Terdakwa sudah menemukan tiang listrik yang dimaksud Terdakwa turun dari mobil dan menghampiri tiang listrik tersebut dan memang benar bahwa di bawah tiang listrik terdapat sebuah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 1 (satu) bal atau seberat 50 (lima puluh) gram brutto, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana depan di sebelah kiri, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Reza untuk mengajak Sdr. REZA pergi ke tempat saksi LEO LUKAS dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian di jalan menuju daerah Balikpapan Baru tempat Terdakwa dan Sdr. REZA bertemu sekira pukul 17:10 WITA Terdakwa memberi kabar kepada saksi LEO LUKAS melalui panggilan WA dengan mengatakan ”po aku mau otw hp ku matikan ya nanti kalau sudah dekat ta info”, lalu saksi LEO LUKAS menjawab ”ok”,  sesampainya di Balikpapan baru Terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza dan langsung pergi menuju ke Pelabuhan Kariangau Balikpapan untuk menyebrang dengan menggunakan Kapal Ferry ke Penajam Kab. Penajam Paser Utara kemudian setibanya di Penajam sekira pukul 20:00 WITA pada saat Terdakwa berada di jalan menuju ke tempat tinggal saksi LEO LUKAS Terdakwa ditelepon oleh saksi LEO LUKAS dan mengatakan ”sudah dimana po”, kemudian Terdakwa jawab ”nanti kalau sudah dekat ku info”, dan saksi LEO LUKAS mengatakan ”kalau sudah di pom bensin telepon aku biar aku nanti nunggu di pinggir” dan Terdakwa menjawab ”ok po tunggu aja”, kemudian sekira pukul 20:30 WITA Terdakwa menghubungi saksi LEO LUKAS dan mengatakan ”aku sudah di pom bensin kamu keluar ya”, lalu saksi LEO LUKAS jawab ”iya nanti kalau ada orang di pinggir jalan buka baju itu aku”, kemudian ketika Terdakwa dan Sdr. Reza tiba di dekat Pom Bensin sekira jam 21:00 WITA Terdakwa dan Sdra. Reza bertemu dengan Saksi. LEO LUKAS di pinggir jalan yang saat itu saksi. LEO LUKAS sambil berdiri dan membuka baju, kemudian Terdakwa dengan Sdra. Reza diajak oleh saksi. LEO LUKAS untuk pergi ke tempat tinggal rumah kontrakan saksi LEO LUKAS yang beralamatkan di Jl. Poros RT 12 No. 16 Kelurahan / Desa Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur dan setibanya di rumah kontrakan ketika berada di ruang tamu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bal atau seberat 50 (lima puluh) gram bruto yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam kepada saksi LEO LUKAS, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi LEO LUKAS dan Sdr.. REZA memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong milik saksi LEO LUKAS lalu setelah selesai memakai sabu tersebut sekira pukul 21:30 WITA Terdakwa dan Sdr. Reza pamit untuk pulang dan saksi LEO LUKAS menyerahkan uang tunai cash sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan didalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekira jam 08:30 WITA Terdakwa pergi ke ATM Bank BCA di dekat Pasar baru Kota Balikpapan dengan membawa kartu ATM bank BCA milik istri Terdakwa atas nama Sdri. SALASIAH dengan tujuan akan mentransfer uang sebesar Rp. 7.636.660,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah) ke Oto Kredit Mobil guna membayar angsuran cicilan mobil Avanza warna hitam Nopol KT 1142 YY milik Terdakwa dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 1.058.000,- (satu juta lima puluh delapan ribu rupiah) ke BFI Finance untuk membayar cicilan motor milik, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11:51 WITA Terdakwa dikirimkan bukti transferan dari saksi LEO LUKAS dengan nomor referensi 77981238 tanggal transaksi 23 Januari 2024 waktu transaksi 10:51:23 WIB dengan bank tujuan BCA nama penerima PRISCILLA ZETHICIA LONGK dan nama pengirimnya Juwita Asmarani dengan nominal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu sekira pukul 11:53 WITA saksi LEO LUKAS menghubungi Terdakwa mengatakan untuk sisa pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan saksi LEO LUKAS berikan secara cash, selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan norek 7815371763 atas nama SALASIAH (istri Terdakwa), selanjutnya di hari itu juga Terdakwa pergi menuju mesin ATM Bank BCA di Pasar Baru Kota Balikpapan dengan membawa kartu ATM Bank BCA milik istri Terdakwa dan setibanya di ATM lalu Terdakwa mensetor uang tunai terlebih dahulu sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening 7815371763 atas nama SALASIAH dimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu yang telah dibayarkan oleh saksi LEO LUKAS secara tunai pada saat Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal kepada saksi LEO LUKAS di rumah kontrakannya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, setelah itu Terdakwa tarik tunai uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) ke rekening atas nama MUH. RESKI yang Terdakwa dapatkan nomer rekeningnya dari seorang laki-laki yang menjual sabu kepada Terdakwa melalui chat WA untuk pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal, sehingga Terdakwa masih mempunyai hutang kepada seorang laki laki yang tidak Tersangka kenal tersebut sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan saksi LEO LUKAS masih punya hutang atas pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17:00 WITA Terdakwa mendapatkan kabar Sdr. YAYAN melalui telepon bahwa saksi LEO LUKAS ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda kaltim setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa merasa curiga dan memiliki perasaan tidak enak dengan adanya hal tersebut dan selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memblokir rekening Bank BCA atas nama PRISCILLA tersebut dengan cara Terdakwa menyuruh saksi PRISCILLA untuk memblokir rekening tersebut, setelah itu menjelang maghrib sekira pukul 18:30 WITA pada saat di jalan menuju pulang ke rumah, Terdakwa mereset handphone merek Oppo F7 warna Hitam milik Terdakwa ke pengaturan awal sehingga handphone Terdakwa menjadi seperti baru lagi, selain itu nomor handphone Terdakwa yaitu 081278986431 juga telah Terdakwa rusak dengan cara mematahkannya dan kemudian Terdakwa buang simcard tersebut di paret daerah sungai ampal Kota Balikpapan, lalu sekira pukul 19:00 WITA Terdakwa tiba di Alfamidi di daerah Ringroad Kota Balikpapan dan di Alfamidi tersebut Terdakwa mengecek isi saldo yang ada di dalam rekening atas nama PRISCILLA dan apabila masih ada sisa uang yang rencananya akan Terdakwa tarik tunai uang tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan nyatanya kartu ATM Bank BCA tersebut malah tertelan tidak keluar di mesin ATM tersebut karena sebelumnya sudah Terdakwa blokir, kemudian Terdakwa meyakini bahwa setelah Terdakwa hubungi operator Bank BCA bahwa memang benar No rek 7815598377 atas nama PRISCILLA sudah di blokir lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali pulang ke rumah, lalu sekira pukul 00:00 WITA Terdakwa mendapatkan kabar dari kakak ipar Terdakwa yang bernama Sdr. Zahra bahwa saksi. PRISCILLA anak dari kakak ipar Terdakwa tersebu dibawa oleh orang Polda;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05:00 WITA ketika Terdakwa akan mengambil mobil milik Terdakwa di parkiran sekitaran depan Ruko Holland Bakery yang beralamatkan di Jl. Syarifudin Yoes Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman sebanyak sekitar ada 5 (lima) orang dan kemudian Terdakwa dibawa oleh para petugas kepolisian pergi menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Balikpapan Regency Cluster Kintamani IV Blok E12 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, dan setibanya di tempat tinggal Terdakwa kemudian Terdakwa dan para anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim masuk ke dalam rumah tempat tinggal Terdakwa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim serta ditemukan di dalam kamar Terdakwa buku rekening tabungan tahapan BCA atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONG K dengan no rekening 7815598377, kemudian di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa didapatkan oleh petugas polisi 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F7 warna Hitam milik Terdakwa, selanjutnya sekira jam 08:00 wita Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa oleh petugas polisi ke kantor polisi di Polda kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/10959.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ERIK TOMIJANARKO, SE. Msi. selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 0, 14 (nol koma empat belas) gram dan 0,84 (nol koma delapan pulul empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0014 tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ANDY MUHAMMAD YUSUF Alias BOLANG Bin H. ANDY ARIFIN (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama – sama dengan saksi saksi LEO LUKAS ALIAS LEO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Guest House Ewako, Jl. Tanjung Tengah, Desa Petung, Kec. Penajam Paser Utara, Prov. Kaltim  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. YAYAN dan membahas mengenai Sdr. YAYAN yang ingin memperkenalkan teman Sdr. YAYAN yang bernama saksi LEO LUKAS ALIAS LEO kepada Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi LEO LUKAS ALIAS LEO lalu pada saat Terdakwa angkat saksi LEO LUKAS mengatakan ”adakah kita punya” dan Terdakwa menjawab ”belum tau aku lama ga kerja kayak gini sudah, nanti lah ku tanyakan cari cari dulu, tinggal dimana kita”, dan saksi LEO LUKAS menjawab ”tinggal di sotek, iya ok po”, lalu Terdakwa mengatakan ”nanti kalau ada ku kabarin” dan pembicaraan pun selesai, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 09:00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. REZA lalu ketika telepon tersebut diangkat Terdakwa mengatakan ”adakah (sabu) punya kita bisakah tolong bantu” kemudian Sdr. REZA menjawab ”untuk dimana?” dan Terdakwa mengatakan ”ada buat orang ku, berapa satu bal nya?”, dan dijawabnya kembali ”42 juta nanti ku info”, kemudian Terdakwa mengatakan ”iya sudah” dan pembicaraan selesai, selanjutnya sekira pukul 10:00 WITA Terdakwa menghubungi saksi LEO LUKAS melalui chat Whatsapp (WA) dengan menuliskan kalimat ”PO”, kemudian saksi LEO LUKAS langsung menelpon Terdakwa melalui panggilan via WA dan ketika panggilan tersebut Terdakwa angkat langsung saksi LEO LUKAS mengatakan ”Po ada kah sabu kalau minta 1 (satu) bal DP 15 (lima belas) juta bisa kah?”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”kurang dananya po bisa ditambahin kah buat nyebrang aja”, lalu saksi LEO LUKAS mengatakan ”Ok ku kirim 10 (sepuluh) juta dulu ya sisanya cash”, dan Terdakwa menjawab ”kalau bisa kasih cukup 7 (tujuh) setengah dana cash nya yang 10 (sepuluh) juta kirim ke norek BCA atas nama PRISCILLA 7815598377”, dan saksi LEO LUKAS mengatakan ”ok po ini ku transfer”, kemudian Terdakwa menjawab ”ok po kalau setelah kamu transfer aku otw” lalu pembicaraan selesai, selanjutnya Terdakwa mengirim nomor rekening 7815598377 Bank BCA atas nama PRISCILLA kepada saksi LEO LUKAS, dan selanjutnya sekira pukul 13:00 WITA Terdakwa mendapatkan pesan melalui via chat WA dari saksi LEO LUKAS berupa bukti transferan atas pembelian DP narkotika jenis sabu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa pergi ke ATM di daerah Pasar Baru Kota Balikpapan untuk mengecek jika uang tersebut sudah masuk dan kemudian setelah Terdakwa memastikan benar isi saldo telah bertambah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar  Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan norek 7815371763 atas nama SALASIAH (istri Terdakwa), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. REZA dan mengatakan “kapan bendaknya?” lalu Sdr. REZA menjawab “nanti ada yang hubungin”, selanjutnya sekira pukul 16:00 WITA Terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak Terdakwa ketahui dan setelah Terdakwa mengangkat kemudian orang tersebut mengatakan “ini bolang kah? Yang tadi dihubungi?” lalu Terdakwa menjawab “ya” dan dijawab kembali “oke nanti tunggu kabar dari saya”, selanjutnya orang tersebut mengirimkan foto melalui chat WA berupa tempat narkotika jenis sabu disimpan, kemudian Terdakwa pergi ke arah Perumahan Graha Indah Kota Balikpapan tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan menggunakan mobil Avanza warna hitam Nopol KT 1142 YY milik Terdakwa dan setelah sampai di lokasi Terdakwa kembali menghubungi orang yang sebelumnya mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu dan mengatakan “dimana lokasinya sudah?” lalu orang tersebut menjawab orang tersebut mengatakan ”jalan aja terus ada perumahan sebelum graha indah nanti di situ ada tiang listrik ya dibawahnya situ kamu ambil ada kresek”, lalu setibanya di Jalan kilo 5 sebelum Perumahan Graha Indah ketika Terdakwa sudah menemukan tiang listrik yang dimaksud Terdakwa turun dari mobil dan menghampiri tiang listrik tersebut dan memang benar bahwa di bawah tiang listrik terdapat sebuah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 1 (satu) bal atau seberat 50 (lima puluh) gram brutto, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana depan di sebelah kiri, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Reza untuk mengajak Sdr. REZA pergi ke tempat saksi LEO LUKAS dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian di jalan menuju daerah Balikpapan Baru tempat Terdakwa dan Sdr. REZA bertemu sekira pukul 17:10 WITA Terdakwa memberi kabar kepada saksi LEO LUKAS melalui panggilan WA dengan mengatakan ”po aku mau otw hp ku matikan ya nanti kalau sudah dekat ta info”, lalu saksi LEO LUKAS menjawab ”ok”,  sesampainya di Balikpapan baru Terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza dan langsung pergi menuju ke Pelabuhan Kariangau Balikpapan untuk menyebrang dengan menggunakan Kapal Ferry ke Penajam Kab. Penajam Paser Utara kemudian setibanya di Penajam sekira pukul 20:00 WITA pada saat Terdakwa berada di jalan menuju ke tempat tinggal saksi LEO LUKAS Terdakwa ditelepon oleh saksi LEO LUKAS dan mengatakan ”sudah dimana po”, kemudian Terdakwa jawab ”nanti kalau sudah dekat ku info”, dan saksi LEO LUKAS mengatakan ”kalau sudah di pom bensin telepon aku biar aku nanti nunggu di pinggir” dan Terdakwa menjawab ”ok po tunggu aja”, kemudian sekira pukul 20:30 WITA Terdakwa menghubungi saksi LEO LUKAS dan mengatakan ”aku sudah di pom bensin kamu keluar ya”, lalu saksi LEO LUKAS jawab ”iya nanti kalau ada orang di pinggir jalan buka baju itu aku”, kemudian ketika Terdakwa dan Sdr. Reza tiba di dekat Pom Bensin sekira jam 21:00 WITA Terdakwa dan Sdra. Reza bertemu dengan Saksi. LEO LUKAS di pinggir jalan yang saat itu saksi. LEO LUKAS sambil berdiri dan membuka baju, kemudian Terdakwa dengan Sdra. Reza diajak oleh saksi. LEO LUKAS untuk pergi ke tempat tinggal rumah kontrakan saksi LEO LUKAS yang beralamatkan di Jl. Poros RT 12 No. 16 Kelurahan / Desa Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur dan setibanya di rumah kontrakan ketika berada di ruang tamu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bal atau seberat 50 (lima puluh) gram bruto yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam kepada saksi LEO LUKAS, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi LEO LUKAS dan Sdr.. REZA memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong milik saksi LEO LUKAS lalu setelah selesai memakai sabu tersebut sekira pukul 21:30 WITA Terdakwa dan Sdr. Reza pamit untuk pulang dan saksi LEO LUKAS menyerahkan uang tunai cash sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan didalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekira jam 08:30 WITA Terdakwa pergi ke ATM Bank BCA di dekat Pasar baru Kota Balikpapan dengan membawa kartu ATM bank BCA milik istri Terdakwa atas nama Sdri. SALASIAH dengan tujuan akan mentransfer uang sebesar Rp. 7.636.660,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah) ke Oto Kredit Mobil guna membayar angsuran cicilan mobil Avanza warna hitam Nopol KT 1142 YY milik Terdakwa dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 1.058.000,- (satu juta lima puluh delapan ribu rupiah) ke BFI Finance untuk membayar cicilan motor milik, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11:51 WITA Terdakwa dikirimkan bukti transferan dari saksi LEO LUKAS dengan nomor referensi 77981238 tanggal transaksi 23 Januari 2024 waktu transaksi 10:51:23 WIB dengan bank tujuan BCA nama penerima PRISCILLA ZETHICIA LONGK dan nama pengirimnya Juwita Asmarani dengan nominal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu sekira pukul 11:53 WITA saksi LEO LUKAS menghubungi Terdakwa mengatakan untuk sisa pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan saksi LEO LUKAS berikan secara cash, selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan norek 7815371763 atas nama SALASIAH (istri Terdakwa), selanjutnya di hari itu juga Terdakwa pergi menuju mesin ATM Bank BCA di Pasar Baru Kota Balikpapan dengan membawa kartu ATM Bank BCA milik istri Terdakwa dan setibanya di ATM lalu Terdakwa mensetor uang tunai terlebih dahulu sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening 7815371763 atas nama SALASIAH dimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu yang telah dibayarkan oleh saksi LEO LUKAS secara tunai pada saat Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal kepada saksi LEO LUKAS di rumah kontrakannya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, setelah itu Terdakwa tarik tunai uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) ke rekening atas nama MUH. RESKI yang Terdakwa dapatkan nomer rekeningnya dari seorang laki-laki yang menjual sabu kepada Terdakwa melalui chat WA untuk pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal, sehingga Terdakwa masih mempunyai hutang kepada seorang laki laki yang tidak Tersangka kenal tersebut sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan saksi LEO LUKAS masih punya hutang atas pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17:00 WITA Terdakwa mendapatkan kabar Sdr. YAYAN melalui telepon bahwa saksi LEO LUKAS ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda kaltim setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa merasa curiga dan memiliki perasaan tidak enak dengan adanya hal tersebut dan selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memblokir rekening Bank BCA atas nama PRISCILLA tersebut dengan cara Terdakwa menyuruh saksi PRISCILLA untuk memblokir rekening tersebut, setelah itu menjelang maghrib sekira pukul 18:30 WITA pada saat di jalan menuju pulang ke rumah, Terdakwa mereset handphone merek Oppo F7 warna Hitam milik Terdakwa ke pengaturan awal sehingga handphone Terdakwa menjadi seperti baru lagi, selain itu nomor handphone Terdakwa yaitu 081278986431 juga telah Terdakwa rusak dengan cara mematahkannya dan kemudian Terdakwa buang simcard tersebut di paret daerah sungai ampal Kota Balikpapan, lalu sekira pukul 19:00 WITA Terdakwa tiba di Alfamidi di daerah Ringroad Kota Balikpapan dan di Alfamidi tersebut Terdakwa mengecek isi saldo yang ada di dalam rekening atas nama PRISCILLA dan apabila masih ada sisa uang yang rencananya akan Terdakwa tarik tunai uang tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan nyatanya kartu ATM Bank BCA tersebut malah tertelan tidak keluar di mesin ATM tersebut karena sebelumnya sudah Terdakwa blokir, kemudian Terdakwa meyakini bahwa setelah Terdakwa hubungi operator Bank BCA bahwa memang benar No rek 7815598377 atas nama PRISCILLA sudah di blokir lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali pulang ke rumah, lalu sekira pukul 00:00 WITA Terdakwa mendapatkan kabar dari kakak ipar Terdakwa yang bernama Sdr. Zahra bahwa saksi. PRISCILLA anak dari kakak ipar Terdakwa tersebu dibawa oleh orang Polda;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05:00 WITA ketika Terdakwa akan mengambil mobil milik Terdakwa di parkiran sekitaran depan Ruko Holland Bakery yang beralamatkan di Jl. Syarifudin Yoes Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman sebanyak sekitar ada 5 (lima) orang dan kemudian Terdakwa dibawa oleh para petugas kepolisian pergi menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Balikpapan Regency Cluster Kintamani IV Blok E12 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, dan setibanya di tempat tinggal Terdakwa kemudian Terdakwa dan para anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim masuk ke dalam rumah tempat tinggal Terdakwa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim serta ditemukan di dalam kamar Terdakwa buku rekening tabungan tahapan BCA atas nama PRISCILLA ZETHICIA LONG K dengan no rekening 7815598377, kemudian di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa didapatkan oleh petugas polisi 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F7 warna Hitam milik Terdakwa, selanjutnya sekira jam 08:00 wita Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa oleh petugas polisi ke kantor polisi di Polda kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/10959.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ERIK TOMIJANARKO, SE. Msi. selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 0, 14 (nol koma empat belas) gram dan 0,84 (nol koma delapan pulul empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0014 tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Pihak Dipublikasikan Ya