Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Pnj | H. Ronta | 1.PT. Pelabuhan Penajam Benua Taka ( Astra Infra Port Eastkal ) 2.Mustari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat; 3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan dengan Alas Hak Register yaitu : A. Nomor : 592.2/1690/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: B. Nomor : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi ) , dengan batas - batas sebagai berikut: 4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas dua bidang tanah / tambak (tanah obyek sengketa) di RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara : -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Paking. B. Dengan register nomor : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. RT. 001 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi ) , dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Alimin. 5.Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk membenarkan di bawah sumpah bahwa perbuatan jual beli tambak/tanah kepada Penggugat adalah sah dan benar, serta bahwa objek tambak beserta surat kepemilikannnya ( SKT No : 592.2/1690/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010 dan SKT No : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010) telah diserahkan secara legal kepada Penggugat; 6.Menyatakan pembebasan lahan atau jual beli objek sengketa a quo antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum; 7.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti rugi lahan objek sengketa a quo kepada Penggugat tanpa beban pembayaran apapun; 8.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 003 Kelurahan Gunung Seteleng atas nama PT. Pelabuhan Penajam Benua Taka yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 10.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 11.Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat III tidak berwenang untuk mengeluarkan surat - surat apapun di atas Objek sengketa a quo atas nama Tergugat karena bukan berada di wilayah kewenangan administrasi Kelurahan Gunung Seteleng; 12.Menyatakan secara hukum alas hak di atas objek sengketa atas nama Penggugat yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah benar dan letak objek sengketa a quo berada di wilayah administrasi Kelurahan Buluminung; 13.Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk memproses penerbitan surat kepemilikan Penggugat terhadap objek lahan sengketa a quo; 14.Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah objek sengketa a quo terletak di wilayah administrasi Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; 15.Menyatakan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mendengar, tunduk dan mematuhi putusan a quo; 16.Menghukum Tergugat I untuk secara seketika memproses ganti rugi objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat; 17.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika; 18.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini; 19.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini; 20.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |