| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I M. REZA WAHYUDI BIN ASMAWI (ALM) dan Terdakwa II JUFRI ALIANSYAH BIN JUMAIN pada hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt 017 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 05.33 Wita, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa I mengirim uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening yang Terdakwa II kirim dan selanjutnya Terdakwa II membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut ke Sdra. ADRIYANTO (DPS) di Penajam sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). yang dibeli oleh terdakwa II secara langsung. Kemudian sekira pukul 20.20 Wita, Terdakwa I menghubungi kembali Terdakwa II dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu lagi dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ke nomor Gopay yang dikirimkan oleh Terdakwa II yakni Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II membeli rokok. Kemudian, Terdakwa II membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada MISRAN (DPO) dengan menemuinya di Masjid syaidul ayam penajam. Kemudian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 17.07 seseorang menghubungi Terdakwa I yang tujuannya memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa I. Selanjutnya, Sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa II datang dirumah kontrakan Terdakwa I yang terletak di Rt 017 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim dan kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II 1 (satu) lembar STNK yang didalamnya beriksan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa I,
- Bahwa Selanjutnya, Terdakwa I membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju dapur rumah kontrakan. Kemudian, seseorang yang sebelumnya memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa I datang dan Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian seseorang tersebut sempat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut didapur rumah kontrakan dan setelah itu pergi. kemudian sekira pukul 23.00 WITA datang petugas polisi berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Hitam No. IMEI 1 : 866660056019031, No. IMEI 2 : 866660056019023, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0813-5217-206 yang pada saat itu Terdakwa II pegang dengan tangan kanan. dan terhadap Terdakwa I yang berada didapur rumah kontrakan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 6 Warna Light Sea Green No. IMEI 1 : 356395470932785, No. IMEI 2 : 356395470932793, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0821-8528-8628 yang seluruhnya ditemukan di dilantai dapur rumah kontrakan didekat Terdawak I duduk. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS53GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 0,0194 (nol koma nol satu sembilan empat) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 100/11082.07/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa M. REZA WAHYUDI BIN ASMAWI (ALM) berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau Berat Netto yakni 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 106660 atas nama M. REZA WAHYUDI tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK. menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien Positif (+) mengandung METHAMPETAMIN;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 106661 atas nama JUFRI ALIANSYAH tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK. menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien Positif (+) mengandung METHAMPETAMIN;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa M. REZA WAHYUDI BIN ASMAWI (ALM) dan JUFRI ALIANSYAH BIN JUMAIN pada hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt 017 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sebagaimana disebutkan diatas Sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa II datang dirumah kontrakan Terdakwa I yang terletak di Rt 017 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim dan kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II 1 (satu) lembar STNK yang didalamnya beriksan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju dapur rumah kontrakan. Kemudian, seseorang yang sebelumnya memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa I datang dan Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian seseorang tersebut sempat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut didapur rumah kontrakan dan setelah itu pergi. kemudian sekira pukul 23.00 WITA datang petugas polisi berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Hitam No. IMEI 1 : 866660056019031, No. IMEI 2 : 866660056019023, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0813-5217-206 yang pada saat itu Terdakwa II pegang dengan tangan kanan. dan terhadap Terdakwa I yang berada didapur rumah kontrakan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 6 Warna Light Sea Green No. IMEI 1 : 356395470932785, No. IMEI 2 : 356395470932793, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0821-8528-8628 yang seluruhnya ditemukan di dilantai dapur rumah kontrakan didekat Terdawak I duduk. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS53GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 0,0194 (nol koma nol satu sembilan empat) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 100/11082.07/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa M. REZA WAHYUDI BIN ASMAWI (ALM) berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau Berat Netto yakni 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 106660 atas nama M. REZA WAHYUDI tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK. menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien Positif (+) mengandung METHAMPETAMIN;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 106661 atas nama JUFRI ALIANSYAH tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK. menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien Positif (+) mengandung METHAMPETAMIN;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
|