Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
YUDI EFENDI BIN SUDAK (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-472/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI EFENDI BIN SUDAK (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa YUDI EFENDI Bin SUDAK (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 terdakwa mendatangi Sdra. HERMAWAN Als HERI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan meminta tolong untuk menghubungi Sdri. DORA (DPO) dengan maksud menanyakan harga narkotika jenis sabu pergramnya karena Terdakwa tidak dapat menghubungi sendiri karena masih memiliki hutang kepada Sdra. DORA. Kemudian Sdra. HERI menelepon Sdri. DORA dan menanyakan harga Narkotika jenis sabu, dan Sdri. DORA menyampaikan bahwa harga per gram adalah Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mengetahui harga sabu tersebut, Terdakwa kembali ke kontrakannya dan menghubungi Sdra. HERU (DPO) yang berada di Samarinda untuk meminta pengiriman dana guna pembelian sabu. Tidak lama kemudian Sdra. HERU mentransfer uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa bersiap-siap untuk berangkat ke Samarinda guna mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan. Kemudian, sekira pukul 21.00 Wita pada hari yang sama, Terdakwa berangkat dari Babulu ke Samarinda menggunakan bus. Dalam perjalanan, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,- kepada Sdra. HERI untuk diteruskan kepada Sdri. DORA sebagai pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdra. HERI untuk menanyakan perkembangan mengenai sabu yang dipesannya. Sekitar pukul 11.00 Wita, Sdra. HERI memberitahu bahwa Sdri. DORA telah mengirimkan share lokasi dan foto tempat sabu ditaruh, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa. Setelah menerima informasi lokasi dan foto tersebut, Terdakwa segera menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima sabu sebanyak 10 gram tersebut, Terdakwa kemudian memisahkan sabu milik Sdra. HERU sebanyak 5 (lima) Gram di lokasi yang tidak jauh dari tempat pengambilan. Terdakwa kemudian meletakkan bagian sabu milik Sdra. HERU di pinggir jalan dekat panti jompo wilayah rumah sakit tentara serta Terdakwa menghubungi Sdra. HERU untuk memberitahukan bahwa sabu miliknya telah diletakkan di lokasi yang disebutkan tersebut. Setelah menyerahkan sabu milik Sdra. HERU, Terdakwa langsung meninggalkan tempat itu dan kembali ke Babulu menggunakan bus sambil membawa sabu yang merupakan bagiannya. Setibanya di Babulu pada pukul 18.00, Terdakwa langsung memecah sisa sabu seberat 5 (lima) gram menjadi dua paket, yaitu 1 (satu) paket seberat 3 (tiga) gram dan 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram. Setelah memecah paket sabu tersebut, pada pukul 19.30 Wita Terdakwa menelpon Sdra. HERI dan meminta agar datang ke kontrakannya dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat 3 (tiga) gram kepada Sdra. HERI untuk dijual kembali seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya;
    • Bahwa selanjutnya, pada hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita isteri dari Sdra. HERI mendatangi terdakwa ke kontrakan untuk memberikan uang titipan dari Sdra. HERI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tersebut terdakwa bayarkan kepada Sdra. DORA untuk membayar hutang terdakwa. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 07.00 Wita terdakwa menelpon Sdra. HERI untuk menanyakan “sudah ada dana?” kemudian Sdra. HERI mentransfer dana Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. DORA untuk membayar hutang terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 pukul 08.00 wita Sdra. HERI menelpon terdakwa menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki, lalu terdakwa menjawab masih tersisa 2 (dua) gram. Setelah itu, pada pukul 19.00 wita Sdra. HERI meminta tolong kepada Sdra. ASRUL (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang masih tersisa milik terdakwa dikontrakan terdakwa untuk diperjual belikan.  Setelah Sdra. ASRUL mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Sdra. ASRUL langsung kembali ke kontrakan Sdra. HERI;
    • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari Sdra. Heri dan Sdra. Heru sebesar Rp.750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, Kemudian Terdakwa sudah menerima uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dari Sdra. Heri sebesar Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah), lalu Terdakwa juga sudah menerima uang Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang Sdra. Heri bayarkan kepada Sdra. DORA terkait hutang Terdakwa kepada Sdra. DORA;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor  LHU.100.K.05.16.25.0226, tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1497/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 151/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram atau berat netto yakni 0,84 (nol koma delapan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 099900 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) tanggal lahir 10 Maret 1984 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

----------------------------------------------ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa YUDI EFENDI Bin SUDAK (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada pukul 19.00 wita Sdra. HERMAWAN Als HERI (penuntutan dilakukan secara terpisah) meminta tolong kepada Sdra. ASRUL (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang masih tersisa milik terdakwa dikontrakan terdakwa untuk diperjual belikan.  Setelah Sdra. ASRUL mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Sdra. ASRUL langsung kembali ke kontrakan Sdra. HERI. Tidak lama kemudian kurang lebih sekira pukul 23.00 Wita datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam dan 1 (satu) buah Kotak Kemasan Lampu Disco Merk Procyon yang berisi 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) buah Sendok Plastik Bening yang seluruhnya ditemukan didalam kamar mandi rumah kontrakan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam No. IMEI 1: 866543044346833, No. IMEI 2 : 866543044346825, No. Telepon SIM 1/Whatsapp Business: 0838-9480-7436 didalam kamar kontrakan;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor  LHU.100.K.05.16.25.0226, tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1497/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 151/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram atau berat netto yakni 0,84 (nol koma delapan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 099900 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) tanggal lahir 10 Maret 1984 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya