| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I JAKRIANSYAH Bin ITAR dan Terdakwa II DARWIS Als AWI Bin AJI ALI pada hari Jumat tanggal 01 bulan Mei tahun 2026 pukul pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamatkan di RT. 019 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu;” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 pukul 22.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan Whatsapp untuk mengajaknya memanen buah sawit pada keesokan hari dan Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II secara bersama-sama menuju ke sebuah kebun kelapa sawit yang beralamatkan di RT. 019 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur.
- Bahwa selanjutnya sesampainya Para Terdakwa di kebun tersebut, Terdakwa I memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Buah Alat Panen Buah Sawit jenis Egrek miliknya, dan Terdakwa II membantu mengangkat buah kelapa sawit dari bawah pohon ke satu tumpukan di pinggir jalan, lalu pada pukul 17.00 WITA para Terdakwa berhasil mengumpulkan 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit atau seberat 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg.
- Bahwa selanjutnya Saksi SAKUR selaku Penjaga Lahan PT. SBSL yang sedang berpatroli di area sekitar kebun tersebut mencurigai aktivitas yang dilakukan para Terdakwa kemudian menghubungi Saksi SANABA sebagai penjaga kebun milik Saksi MUHAMMAD SALEH tersebut, setelah itu Saksi SANABA dan Saksi JARIS mendatangi kebun tersebut dan mengamankan para Terdakwa, kemudian Terdakwa I langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan lalu bersama Terdakwa II serta barang bukti dibawa dan diamankan ke POLSEK Babulu untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa Para Terdakwa berniat untuk menjual tandan buah kelapa sawit tersebut dan keuntungan dari hasil penjualan tersebut akan dibagi 2 (dua) untuk Para Terdakwa gunakan membeli kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 20 (dua puluh) janjang Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 290 Kg (dua ratus sembilan puluh kilo gram) tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi MUHAMMAD SALEH Bin LANGKUNG (Alm) selaku pemilik lahan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah nomor SPPAT/DBD/2006 tanggal 09 Juni 2006 yang diketahui oleh kepala Desa Babulu Darat Saudara ACO.M dan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan Di Lapangan yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Desa Babulu Darat tanggal 09 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Saudara MURSALIM, Ketua RT 010 Desa babulu Darat Saudara MURSALIM, dan Kepala Desa Babulu Darat Saudara ACO.M;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Mei 2026 yang dilakukan menggunakan timbangan jenis jembatan merek AVERY WEIGH – TRONIX yang dilakukan oleh Saudara HERRY pada Loadingan RAMP ABM Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara menerangkan bahwa barang berupa 20 (dua puluh) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang berhasil diambil oleh Para Terdakwa yaitu seberat 290 Kg (dua ratus sembilan puluh kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dan Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) lembar Nota Penjualan Buah Sawit yang dilakukan pada Loadingan RAMP ABM Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Nomor 1409/ABM-3/GM tanggal 02 Mei 2026 menerangkan bahwa barang berupa 20 (dua puluh) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang berhasil diambil oleh Para Terdakwa seberat 290 Kg (dua ratus sembilan puluh kilo gram) telah dilakukan penjualan dengan nilai Rp 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|