Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Pnj Sadikin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sadikin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DWI INDRA PURWANTO, S.H.Sadikin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/Memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon yaitu akta nomor 6409-LT-03052016-0006  tertanggal 03 Mei 2016 dan Kartu Keluarga No. 6409030205070018 tertanggal 19-09-2024 dan memerintahkan pula kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pencatatan atas Perbaikan/Perubahan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6409-LT-03052016-0006  tertanggal 03 Mei 2016 dan dan Kartu Keluarga No. 6409030205070018 tertanggal 19-09-2024, Khususnya anak Pemohon yaitu:
Nama : NURUL HASIDA
Tempat Tanggal lahir : Penajam Paser Utara, 21-09-2013
Menjadi:
Nama : NURUL HASIDA
Tempat Tanggal lahir : Penajam Paser Utara, 21-09-2012
3.Membebankan Biaya yang timbul atas Permohonan ini Menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak