Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2747/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah  yang beralamat di RT. 007 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. SATRIO (DPO) yang bertujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdra. ARI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan akan membayarkan dengan cara transfer melalui rekening bank, setelah Sdra. ARI (DPO) memberikan rekeningnya dan diteruskan kepada Sdra. SATRIO (DPO) oleh Terdakwa, setelah Sdra. SATRIO (DPO) melakukan pembayaran dari Rekening Sdra. SATRIO (DPO) ke Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1100009932606 milik Sdra. ARI (DPO) dengan nominal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan  mengirimkan bukti transfer ke Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke Sdra. ARI (DPO) dan menghubungi Sdra. ARI (DPO) mengatakan akan mengambil Narkotika tersebut pada saat istirahat kerja dan Terdakwa juga memesan Narkotika dari Sdra. ARI (DPO) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa mendatangi Rumah Sdra. ARI (DPO) yang terletak di Rt. 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Sdra. ARI (DPO) untuk (1) paket Narkotika sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu Sdra. ARI (DPO) memberitahukan untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja yang ditutup Kain Putih, lalu setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) Paket Narkotika dari rumah Sdra. ARI (DPO), Terdakwa kembali menuju ke tempat kerjaan Terdakwa yang terletak di sebuah rumah  di Rt. 007 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim kemudian memecah paket Narkotika jenis Sabu yang dibayarkan secara tunai kepada Sdra. ARI (DPO) menjadi beberapa Paket dan menjualnya, 1 (satu) Paket untuk Terdakwa gunakan sendiri dan 4 (empat) paket telah Terdakwa jual kepada Sdra. FERI (DPO) dan Sdra. PUR (DPO) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu pada pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. SATRIO (DPO) dan memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis Sabu sudah tersedia dan bisa diambil, lalu pada pukul 17.30 WITA Sdra. SATRIO (DPO) bersama dengan Saksi AHMAD MUSTA’IN Bin MUJIANTO datang ke tempat kerjaan Terdakwa yang terletak di sebuah rumah  di Rt. 007 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, kemudian ketika Saksi AHMAD MUSTA’IN Bin MUJIANTO dan Sdra. SATRIO (DPO)  masuk ke dalam sebuah rumah tempat kerjaan Terdakwa kemudian sdra SATRIO diberikan 1 (satu) Paket Narkotika yang sebelumnya telah disisihkan oleh Terdakwa untuk komsumsi pribadi, kemudian Sdra. SATRIO (DPO) dan Saksi AHMAD MUSTA’IN Bin MUJIANTO meminjam alat penghisap Sabu milik Terdakwa, setelah itu Sdra. SATRIO (DPO)  dan AHMAD MUSTA’IN Bin MUJIANTO memakai bersama Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian pada pukul 18.30 WITA Sdra. SATRIO (DPO)  pamit terlebih dahulu untuk pulang kerumah, dan pada pukul 20.40 WITA, pada saat Saksi MUSTA’IN Bin MUJIANTO hendak pulang, anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sepaku datang dan mengamankan Terdakwa dan Saksi MUSTA’IN Bin MUJIANTO beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) Unit Handphone Realme C15 Berwarna Biru dengan case warna putih bergambar uang tujuh puluh lima ribu rupiah dengan No. IMEI Slot SIM 1 : 868394041774454 Np.  Dan IMEI Slot SIM 2 : 8638394041774447 , 1 (satu) Buah Tas dengan Merek DWANMIS Berwarna Coklat, 4 (empat) Bal Plastik C-TIK Warna Bening, 1 (satu) Bungkus Rokok Merek TROY, Uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) Buah Pipet yang terbuat dari kaca berserta dengan sedotan, 1 (satu) Buah Korek Gas;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0193 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 23,6 mg (dua puluh tiga koma enam mili gram) positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh EKI RAHMADANI, A.Md.AK yang menunjukkan bahwa urine dari Tersangka YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Cabang Penajam tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Sdra. Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah  yang beralamat di RT. 007 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat Saksi MUSTA’IN Bin MUJIANTO hendak pulang, anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sepaku yaitu Saksi Saksi MUHAMAD RIZAL NUGROHO Bin SUNDARI dan Saksi MUHAMMAD RAMADHAN Bin AKHMAD AZENAB datang dan mengamankan Terdakwa yang sedang bersama Saksi MUSTA’IN Bin MUJIANTO beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Buah Tas dengan Merek DWANMIS Berwarna Coklat, 4 (empat) Bal Plastik C-TIK Warna Bening yang Terdakwa letakkan dibelakang halaman rumah tepatnya disamping Tandon Air, kemudian untuk Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) Terdakwa sisipkan kedalam bungkus rokok Troy, 1 (satu) Bungkus Rokok Merek TROY, 1 (satu) Buah Pipet yang terbuat dari kaca berserta dengan sedotan, 1 (satu) Buah Korek Gas Terdakwa letakkan di lantai depan kamar mandi belakang, kemudian untuk barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21  (nol koma dua puluh Satu) gram Terdakwa sisipkan diantara Aksesoris Pelindung HandPhone berwarna putih bergambar uang tujuh puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C15 Berwarna Biru dengan No. IMEI Slot SIM 1 : 868394041774454 Np.  Dan IMEI Slot SIM 2 : 8638394041774447 milik Terdakwa, yang dimana pada saat penggeledahan Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas dengan Merek DWANMIS Berwarna Coklat Terdakwa gunakan untuk menyimpan 4 (empat) Bal Plastik C-TIK Warna Bening, dan 4 (empat) Bal Plastik C-TIK Warna Bening Terdakwa gunakan untuk membungkus Narkotika Jenis Shabu, Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) merupakan sisa dari hasil dari Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa jual kepada Sdra. FERI (DPO) dan Sdra. PUR (DPO), 1 (satu) Bungkus Rokok Merek TROY Terdakwa gunakan untuk menyimpan Uang tunai diatas, 1 (satu) Buah Pipet yang terbuat dari kaca berserta dengan sedotan, 1 (satu) Buah Korek Gas Terdakwa gunakan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21  (nol koma dua puluh Satu) gram rencananya ingin Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Realme C15 Berwarna Biru dengan case warna putih bergambar uang tujuh puluh lima ribu rupiah dengan No. IMEI Slot SIM 1 : 868394041774454 Np.  Dan IMEI Slot SIM 2 : 8638394041774447 Terdakwa gunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis Shabu diatas tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0193 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 23,6 mg (dua puluh tiga koma enam mili gram) positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh EKI RAHMADANI, A.Md.AK yang menunjukkan bahwa urine dari Tersangka YANTO Als BOJES Bin SUYATNO DAYAT positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Cabang Penajam tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Sdra. Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                                Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya