Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P-Kons/2025/PN Pnj Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Timur Drs. Harbit M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 42/Pdt.P-Kons/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat UM.02.01/Bpbpk20/2222
Pemohon
NoNama
1Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Drs. Harbit M
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang Pemohon ajukan;
3.Menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk Uang kepada Termohon; dan
4.Membebankan Biaya Perkara kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak