Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
1.YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI
2.AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-128/O.4.22.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI[Penahanan]
2AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI dan terdakwa AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah yang terletak di Rt. 001 Desa Sebakung Makmur Kec. Longkali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Terdakwa YUSUF menghubungi Sdr. ANDI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram. Pesanan ini merupakan hasil kesepakatan antara Terdakwa YUSUF dan Terdakwa AHMAD, di mana Terdakwa YUSUF bermaksud mengambil 2 (dua) gram dan Terdakwa AHMAD mengambil 1 (satu) gram. Sekira pukul 20.00 Wita, kedua Terdakwa berangkat bersama-sama dari Babulu menuju Penajam menggunakan mobil milik Terdakwa YUSUF. Pada pukul 21.30 Wita, mereka bertemu Sdr. ANDI (DPO) di Pasar Induk Penajam. Terdakwa YUSUF menyerahkan uang sebesar Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDI (DPO) dan menerima 3 (tiga) paket sabu. Dalam perjalanan pulang menuju Babulu, Terdakwa YUSUF langsung menyerahkan 1 paket sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa AHMAD. Sabu tersebut dibeli secara bersama-sama dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa YUSUF sebagai supir travel dan Terdakwa AHMAD saat membajak sawah. Terdakwa AHMAD baru membayar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa YUSUF dari harga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram yang disepakati. Terdakwa AHMAD mengakui bahwa dari 1 gram yang ia peroleh sebelumnya, sebagian sudah digunakan dan 1 paket telah ia jual kepada Sdr. EDI seharga Rp300.000,- (tiga ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 071/X/11082/2025 tanggal 25 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram,  1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua tiga) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram yang ditandatangani oleh Eko Purnomo selaku Pengelola Unit Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS2FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 November 2025 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Sampel barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang merupakan hasil penyitaan Penyidik dari terdakwa AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan Pemeriksaan Sampel dengan metode Color Test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS);
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM : 042826 atas nama YUSUF Ahmad RIZKY tanggal 25 Oktober 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Nomor RM : 100204 atas nama Ahmad WAHYUDI tanggal 25 Oktober 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI dan AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI dan terdakwa AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah yang terletak di Rt. 001 Desa Sebakung Makmur Kec. Longkali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 16.45 Wita, petugas Polsek Babulu yakni ADI ALI, S, Psi Bin ARPAN EFFENDI dan FAHRUROZI Bin KAMBALI menangkap Terdakwa YUSUF di pinggir jalan RT 011 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dan menemukan 2 paket sabu seberat bruto 1.62 gram (netto 1.02 gram) beserta 1 (satu) Unit HP Samsung Biru Navy Merk A15 dengan nomor Imei 1: 355116320060325 dan Imei 2: 355847270060327, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Korek Api, 1 (satu) Buah Sedotan Modifikasi, 2 (dua) bungkus bekas rokok sampoerna dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Selanjutnya, pukul 18.20 Wita, petugas menangkap Terdakwa AHMAD di rumahnya di Desa Sebakung Makmur dan menemukan 3 paket sabu seberat bruto 1.04 gram (netto 0.24 gram) yang disimpan dalam 1 (satu) Buah Kotak Botol Make Up Warna Putih, serta ditemukan barang bukti berupa1 (satu) Unit Vivo Y29 warna Coklat Doff dengan nomor Imei 1: 866489074071851 dan Imei 2: 866489074071844 dan 2 (dua) lembar tisu. Bahwa sabu tersebut adalah sisa dari hasil pembelian bersama pada tanggal 22 Oktober 2025 yang dimiliki dan dikuasai oleh masing-masing Terdakwa tanpa izin sah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 071/X/11082/2025 tanggal 25 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram,  1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua tiga) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram yang ditandatangani oleh Eko Purnomo selaku Pengelola Unit Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS2FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 November 2025 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Sampel barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang merupakan hasil penyitaan Penyidik dari terdakwa AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan Pemeriksaan Sampel dengan metode Color Test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS);
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa YUSUF AHMAD RIZKY Bin RESTU JUNAIDI dan AHMAD WAHYUDI Bin MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya