Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa terdakwa I PAULUS BALO Anak Dari ANTONIUS BATA dan Terdakwa II EDUARDUS Anak Dari NIKODEMUS pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di KM 03 simpang tiga Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. PPU atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari Terdakwa II menawarkan nomor judi togel kepada pembeli nomor togel yaitu Teman-teman dari para Terdakwa yang ingin bermain judi togel dan membeli nomor togel dengan harga jual nomor togel tersebut tergantung kepada si pembeli Contoh nya Ketika orang tersebut membeli 2 angka dijual di harga Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah), 3 angka dijual dengan harga Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah). Kemudian nomor togel dari pembeli tersebut dicatat oleh Terdakwa II jika Terdakwa II berhasil mendapatkan orang yang ingin membeli nomor togel, Terdakwa II akan mendapatkan komisi 20 (dua puluh) persen dari Terdakwa I dan Para Terdakwa sepakat memainkan Judi Togel di situs atau link https://neon4d.com/. kemudian para terdakwa melakukan patungan uang untuk melakukan deposit di akun milik Terdakwa I dengan username : Paulustimur dan password : neon321 yang terkoneksi Google email paulusbalo324@gmail.com untuk masuk atau log-in ke situs judi togel tersebut sebesar Rp. 144.000 (seratus empat puluh empat ribu). kemudian setelah masuk ke situs atau link judi togel Para Terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel dengan cara mencari room dengan nama Live SGP (Singapore) kemudian mengklik dan memasukan nomor dan nominal uang yang dipasang dan jika nomor judi Togel yang dimasukan tersebut keluar yang artinya memenangkan permainan judi Togel, kemudian Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II dan Terdakwa II menerima uang dari hasil kemenangan judi togel dan diberikan kepada Pembeli nomor togel.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan dari permainan judi togel sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) persen yang secara otomatis masuk ke deposit akun milik Terdakwa I yang akan dibagi 2 (dua) yaitu dengan pembagian 50-50 dan Terdakwa II juga mendapatkan komisi 20 (dua puluh) persen dari Terdakwa I
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 tim opsnal polres PPU melaksanakan operasi pekat Mahakam 2025 dan mendapati di tempat tongkrongan di KM 03 simpang tiga Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melakukan permainan Judi Togel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone vivo Y28 warna biru dan 1 (satu) Handphone VIVO 1904 warna hitam kemerahan yang di dalamnya ada sebuah akun judi Togel NEON4D, 1 (satu) buah ATM BRI No kartu : 6013010205915680 milik Terdakwa I yang digunakan untuk penarikan uang tunai hasil kemenangan Terdakwa I bermasin Judi Togel, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah bermain Judi Togel sejak sekira bulan November 2024 di situs atau link : https://neon4d.com/ serta diketahui terdakwa tidak memiliki izin untuk melaksanakan permainan judi Togel yang bersifat untung-untungan atau hanya bergantung pada hasil yang muncul pada permainan yang sudah diatur oleh sistem dan bergantung pada keberuntungan dari para Terdakwa sehingga terkadang Para terdakwa mendapatkan kemenengan dan juga kekalahan dari bermain Judi Togel tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 303 ayat (1) KE 2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa I PAULUS BALO Anak Dari ANTONIUS BATA dan Terdakwa II EDUARDUS Anak Dari NIKODEMUS pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di KM 03 simpang tiga Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. PPU atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari Terdakwa II menawarkan nomor judi togel kepada pembeli nomor togel yaitu Teman-teman dari para Terdakwa yang ingin bermain judi togel dan membeli nomor togel dengan harga jual nomor togel tersebut tergantung kepada si pembeli Contoh nya Ketika orang tersebut membeli 2 angka dijual di harga Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah), 3 angka dijual dengan harga Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah). Kemudian nomor togel dari pembeli tersebut dicatat oleh Terdakwa II jika Terdakwa II berhasil mendapatkan orang yang ingin membeli nomor togel, Terdakwa II akan mendapatkan komisi 20 (dua puluh) persen dari Terdakwa I dan Para Terdakwa sepakat memainkan Judi Togel di situs atau link https://neon4d.com/. kemudian para terdakwa melakukan patungan uang untuk melakukan deposit di akun milik Terdakwa I dengan username : Paulustimur dan password : neon321 yang terkoneksi Google email paulusbalo324@gmail.com untuk masuk atau log-in ke situs judi togel tersebut sebesar Rp. 144.000 (seratus empat puluh empat ribu). kemudian setelah masuk ke situs atau link judi togel Para Terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel dengan cara mencari room dengan nama Live SGP (Singapore) kemudian mengklik dan memasukan nomor dan nominal uang yang dipasang dan jika nomor judi Togel yang dimasukan tersebut keluar yang artinya memenangkan permainan judi Togel, kemudian Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II dan Terdakwa II menerima uang dari hasil kemenangan judi togel dan diberikan kepada Pembeli nomor togel.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan dari permainan judi togel sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) persen yang secara otomatis masuk ke deposit akun milik Terdakwa I yang akan dibagi 2 (dua) yaitu dengan pembagian 50-50 persen dan Terdakwa II juga mendapatkan komisi 20 (dua puluh) persen dari Terdakwa I
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 tim opsnal polres PPU melaksanakan operasi pekat Mahakam 2025 dan mendapati di tempat tongkrongan di KM 03 simpang tiga Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melakukan permainan Judi Togel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone vivo Y28 warna biru dan 1 (satu) Handphone VIVO 1904 warna hitam kemerahan yang di dalamnya ada sebuah akun judi Togel NEON4D, 1 (satu) buah ATM BRI No kartu : 6013010205915680 milik Terdakwa I yang digunakan untuk penarikan uang tunai hasil kemenangan Terdakwa I bermasin Judi Togel, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah bermain Judi Togel sejak sekira bulan November 2024 di situs atau link : https://neon4d.com/ serta diketahui terdakwa tidak memiliki izin untuk melaksanakan permainan judi Togel yang bersifat untung-untungan atau hanya bergantung pada hasil yang muncul pada permainan yang sudah diatur oleh sistem dan bergantung pada keberuntungan dari para Terdakwa sehingga terkadang Para terdakwa mendapatkan kemenengan dan juga kekalahan dari bermain Judi Togel tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 303 bis ayat (1) KE 2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------
|