Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Pnj BAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHRANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Orang Tua Pemohon yang semula bernama Ibu DEWI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 02-12-2013 Nomor: 6310-LT-06072019-0003 menjadi TUMINAH adalah sah menurut hukum; 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak