INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Pnj | Paniran | 1.SUPARNI 2.SURYAWAN 3.SYUKUR EFFENDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan surat kepemilikan tanah yaitu Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan dan Tanah Di Atas Tanah Negara pada tanggal 2 April 2007 di hadapan Camat Babulu Bapak Irmasyah, S.Sos ter Registrasi Nomor: 593.2/60/IV/2007 tanggal 4 April 2007 dan Kepala Desa Gunung Intan Bapak MZ. Jhoni ter Registrasi Nomor: 593.2/07/DGI/IV/2007 tanggal 2 April 2007, yang terletak di RT.09, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. seluas ± 13.750 m?2; dengan ukuran panjang 102/98 meter dan lebar 138/137 meter dengan batas sebelah menyebelah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara
Sebelah Timur berbatasan dengan Paniran
Sebelah Selatan berbatasan dengan Hadi Suwono
3.Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena mengklaim tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan dan Tanah Di Atas Tanah Negara pada tanggal 9 Desember 2016 atas nama Suparni (Tergugat I) dengan Register Kantor Desa Gunung Intan nomor: 593.2/23/GI/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan register Kantor Camat Babulu nomor: 593.2/478/PPSDA/Kec.Bbl/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
4.Menyatakan secara hukum Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena mengklaim tanah milik Penggugat berdasarkan Jual Beli Tanah antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 dengan harga pembelian Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan surat keterangan jual beli nomor: 593.83/05/KJb/III/2021 tanggal 29 Mei 2017 yang terletak di RT.10 Dusun III, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas ± 7.873 m?2; dengan ukuran panjang ±146 meter (utara), panjang ±163 meter (Selatan) dan lebar ±65 meter (Timur), lebar ±42 meter (Barat) dengan batas sebelah menyebelah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Yunarto
Sebelah Timur berbatasan dengan Syukur Effendi
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
5.Menyatakan secara hukum Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena mengklaim tanah milik Penggugat berdasarkan Jual Beli Tanah antara Tergugat I dengan Tergugat III dengan harga pembelian Rp 15.000.000,- (limabelas juta rupiah), yang terletak di RT.010, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran 50 meter x 35 meter dengan kwitansi pembayaran tanggal 14 November 2017;
6.Menyatakan secara hukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan dan Tanah Di Atas Tanah Negara pada tanggal 9 Desember 2016 atas nama Suparni (Tergugat 1) dengan Register Kantor Desa Gunung Intan nomor: 593.2/23/GI/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan register Kantor Camat Babulu nomor: 593.2/478/PPSDA/Kec.Bbl/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: 593.83/05/KJb/III/2021 tanggal 29 Mei 2017 yang di gunakan untuk mengklaim tanah milik Penggugat;Â
7.Menyatakan secara hukum Turut Tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Turut Tergugat 3 berdasar peta transmigrasi Nomor DA.05/BBD.Trans 83-84/KSRI/1988 tanggal 23 April 1988 lembar ke 7 diatas tanah milik Penggugat;
8.Menyatakan secara hukum Turut Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena tidak menyatakan keberatan atas penerbitkan sertifikat hak milik oleh Turut Tergugat 4 atas nama Turut Tergugat 3 berdasarkan peta transmigrasi Nomor DA.05/BBD.Trans 83-84/KSRI/1988 tanggal 23 April 1988 lembar ke 7 diatas tanah milik Penggugat;
9.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan dan Tanah Di Atas Tanah Negara pada tanggal 9 Desember 2016 atas nama Suparni (Tergugat I) dengan Register Kantor Desa Gunung Intan nomor: 593.2/23/GI/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan Register Kantor Camat Babulu nomor: 593.2/478/PPSDA/Kec.Bbl/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak berada di atas tanah milik Penggugat atau tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat;
10.Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan dan Tanah Di Atas Tanah Negara pada tanggal 9 Desember 2016 atas nama Suparni (Tergugat I) dengan Register Kantor Desa Gunung Intan nomor: 593.2/23/GI/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan register Kantor Camat Babulu nomor: 593.2/478/PPSDA/Kec.Bbl/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang digunakan di atas tanah milik Penggugat;
11.Menyatakan tidak sah secara hukum Jual Beli Tanah antara Tergugat I dengan Tergugat II dengan harga pembelian Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan surat keterangan jual beli nomor: 593.83/05/KJb/III/2021 tanggal 29 Mei 2017 yang terletak di RT.10 Dusun III, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas ± 7.873 m?2; dengan ukuran panjang ±146 meter (utara), panjang ±163 meter (Selatan) dan lebar ±65 meter (Timur), lebar ±42 meter (Barat) dengan batas sebelah menyebelah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Yunarto
Sebelah Timur berbatasan dengan Syukur Effendi
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
12.Menyatakan tidak sah secara hukum Jual Beli Tanah antara Tergugat III dengan Tergugat I berdasarkan Jual Beli Tanah antara Tergugat I dengan Tergugat III dengan harga pembelian Rp 15.000.000,- (limabelas juta rupiah), yang terletak di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran 50 meter x 35 meter dengan kwitansi pembayaran tanggal 14 November 2017;
13.Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari tanah milik Penggugat atau untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu Pengadilan Negeri Penajam memerintahkan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat Negara / Kepolisian;
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.696.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
a.Kerugian materiil: Rp. 696.000.000,- (enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil : Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
Total : a + b = Rp. 5. 696.000.000,-Â
Terbilang : Lima Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah.
15.Menyatakan menurut hukum bahwa bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat 4 berupa sertifikat hak milik atas nama Turut Tergugat 3 berdasar peta transmigrasi Nomor DA.05/BBD.Trans 83-84/KSRI/1988 tanggal 23 April 1988 lembar ke 7 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga harus dibatalkan sepanjang digunakan di atas tanah milik Penggugat;
16.Menghukum Turut Tergugat 1 (satu), Turut Tergugat 2 (dua) dan Turut Tergugat 3 (tiga)Â serta Turut Tergugat 4 (empat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
17.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |