| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN Bin SUPAAT pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat RT. 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 13.06 wita terdakwa di hubungi oleh sdr. TYSON (Daftar Pencarian Orang), pada saat itu sdr. TYSON berkata “WI KAMU MAU KERJAAN KAH, SIAPKAN DANA 1000, NANTI KIRIM KE NOREKKU, NANTI AKU TURUNKAN 1 KANTONG (narkotika Jenis sabu),” terdakwa menjawab “GAK ADA, COBA HUBUNGIN BAGONG AJA, SIAPA TAU DIA ADA”, kemudian sdr. TYSON berkata “YA UDAH, NANTI KALO BAGONG ADA DANANYA, NANTI KAMU YANG JEMPUT BAHANYA, KAMU ANTARKAN KE-DIA, NANTI AKU JEJAK” terdakwa jawab ”YA UDAH HUBUNGIN AJA DULU DIA” Selanjutnya sekira pukul 13.47 Wita terdakwa menghubungi saksi RIZA ALFIAN FAUZI (Penuntutan secara terpisah) dan berkata “KAMU ADA DIHUBUNGIN TYSON KAH” saksi RIZA ALFIAN FAUZI menjawab ”ADA TADI NELFON, KATANYA INI ADA KERJAAN SEDIKIT, TERUS NANYA DANA 1000, KALO ADA NANTI KIRIMKAN AJA KE KAMU, BIAR KAMU YANG URUS” terdakwa jawab ”IYA UDAH KALO ADA NANTI AKU TRANSFERKAN” saksi RIZA ALFIAN FAUZI menjawab “IYA UDAH WI, KALO SORE INI ADA NANTI TAK TRANSFER KE KAMU, KIRIM AJA NOREK NYA”, selanjutnya terdakwa mengirimkan Nomor Rek milik terdakwa kepada saksi RIZA ALFIAN FAUZI, kemudian malam harinya sekira pukul 19.05 Wita, terdakwa menghubungi saksi RIZA ALFIAN FAUZI dan pada saat itu saksi RIZA ALFIAN FAUZI berkata “ITU DANA SUDAH MASUK, COBA KAMU CEK” terdakwa jawab “IYA UDAH MASUK, TINGGAL NUNGGU KABAR AJA NANTI DARI TYSON”, setelah komunikasi tersebut terdakwa mengirimkan dana yang telah dikirim oleh saksi RIZA ALFIAN FAUZI kepada sdr. TYSON.------
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 09.00 wita, terdakwa di hubungin oleh sdr. TYSON dengan maksud untuk menjemput barang (Narkotika jenis sabu) di Kel. Nenang Kec. Penajam dengan berkata “KAMU BERANGKAT KE NENANG JEMPUT BARANG, NANTI PAKAI MOTOR BEAT SUDAH KU SIAPKAN DI SIMPANG GANG ALI, DI DALAM JOK ADA TIMBANGAN SIAPA TAU NANTI MAU PAKE ITU, FOTO MOTORNYA AKU KIRIMKAN”, setelah komunikasi tersebut sekira pukul 11.00 Wita terdakwa berangkat menuju simpang gang ali Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara pada saat terdakwa sampai di gang ali terdakwa melihat motor sesuai foto yang dikrimkan sdr. TYSON berada di pinggir jalan, kemudian terdakwa mengambil kunci motor yang berada didalam dashboard motor dan membuka jok motor pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit timbangan digital didalam jok motor, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan motor tersebut menuju Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, sesampainya di Kel. Nenang Kec. Penajam terdakwa menghubungi sdr. TYSON dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah di Nenang, yang kemudian sdr. TYSON mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu didalam kotak rokok LA warna hitam yang berada disamping tong sampah yang tidak jauh dari lokasi masjid, setelah terdakwa menemukan barang yang ditunjukan oleh sdr. TYSON tersebut kemudian terdakwa menunjukan Kotak Rokok La bewarna hitam tersebut kepada sdr. TYSON dan sdr. TYSON membenarkannya, kemudian pada saat itu sdr. TYSON berkata “DIDALAMNYA (kotak rokok) ADA DUA PAKET, NANTI YANG BAGIAN ATAS SATU PAKET TINGGAL AJA DIDALAM JOK MOTOR ITU, YANG PAKET BESAR KASIHKAN BAGONG” kemudian terdakwa ambil kotak rokok La bewarna hitam dan terdakwa antarkan kepada saksi RIZA ALFIAN FAUZI, selanjutnya sekira jam 15.00 wita sesampainya terdakwa didepan rumah saksi RIZA ALFIAN FAUZI yang terletak di RT 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara, terdakwa membuka isi kotak rokok tersebut, yang pada saat itu Terdakwa melihat dua paket Narkoltika Jenis sabu yang di bungkus masing dengan tisu bewarna putih, kemudian terdakwa mengambil salah satu paketan tersebut dan memasukan kedalam jok motor serta sekaligus terdakwa mengambil timbangan digital yang ada didalam jok motor tersebut, kemudian terdakwa mendatangi dan menyerahkan narkotika jenis sabu sabu kepada saksi RIZA ALFIAN FAUZI di rumah saksi RIZA ALFIAN FAUZI, kemudian pada saat itu saksi RIZA ALFIAN FAUZI membuka kotak rokok tersebut dan berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, pada saat itu terdakwa bersama-sama saksi RIZA ALFIAN FAUZI memecah 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi RIZA ALFIAN FAUZI Narkotika Jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri, namun pada saat itu saksi RIZA ALFIAN FAUZI memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu kepada terdakwa untuk di jual dengan kesepakatan terdakwa harus membayar Narkotika jenis sabu sabu tersebut sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian saksi RIZA ALFIAN FAUZI menyampaikan apabila Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, dan apabila masih ada pembeli agar di arahkan untuk membeli ke saksi RIZA ALFIAN FAUZI, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi RIZA ALFIAN FAUZI.---------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira 13.00 Wita terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu sabu kepada sdr. UCIL (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di jembatan didaerah sebakung.---------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira Pukul 17.00 Wita terdakwa menjual kembali sebanyak 1 (satu) paket sabu sabu kepada sdr. HARI (Daftar Pencarian Orang) dengan Harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa mendatangi saksi RIZA ALFIAN FAUZI untuk membantu pindahan rumah dengan harapan diberikan narkotika Jenis sabu untuk dikonsumsi, kemudian sekira pukul 20.30 wita terdakwa tiba dirumah kontrakan saksi RIZA ALFIAN FAUZI dan pada saat itu terdakwa membantu saksi RIZA ALFIAN FAUZI mengangkat perabotan rumahnya, dan setelah selesai membantu saksi RIZA ALFIAN FAUZI datang saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA dan beberapa rekan dari SatResnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIZA ALFIAN FAUZI.--------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan hasil dari penggeledahan terhadap saksi RIZA ALFIAN FAUZI di temukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 Warna Dynamic Black No IMEI 1 : 866200056372674 No IMEI 2 : 866200056372666 No Telp : 0857-5065-0577 kemudian ditemukan kembali 1 (satu) kotak warna hitam dikantong celana bagian kanan depan yang pada saat di buka terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sekop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, ditemukan kembali uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di kantong kiri bagian depan, kemudian pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang terdapat didalam kamar yang pada saat dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah botol warna putih dan pada saat terdakwa di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot 60 Pro Warna Sleek Black No IMEI 1 : 350348880363550 No IMEI 2 : 350348888301834 No Telp : 0851-9192-0634, selanjutnya terdakwa dan saksi RIZA ALFIAN FAUZI dan barang bukti di bawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0249 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto 2.331,2 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin.--------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 167/11082.00/2025 tanggal 12 November 2025 dengan hasil penimbangan sebanyak 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 3,12 (tiga koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam YOYOK SUGIANTO.-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa DWI ACHAMD NOOR SEPTIAN Bin SUPAAT pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 21.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat RT. 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 21.30 wita saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA dan beberapa rekan dari SatResnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan terdakwa dan saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT. 004 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG di temukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 Warna Dynamic Black No IMEI 1 : 866200056372674 No IMEI 2 : 866200056372666 No Telp : 0857-5065-0577 di tangan kanan saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG, di temukan kembali 1 (satu) kotak warna hitam dikantong celana pada saat di buka terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sekop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, ditemukan kembali uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana, kemudian di lakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot 60 Pro Warna Sleek Black No IMEI 1 : 350348880363550 No IMEI 2 : 350348888301834 No Telp : 0851-9192-0634 yang pada saat itu di genggam oleh terdakwa, selanjutnya saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG menunjukan 1 (satu) buah tas handbag warna hitam di dalam kamar pada saat dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah botol warna putih, selanjutnya terdakwa dan saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut.--------
- Bahwa narkotika jenis sabu sabu yang di temukan oleh saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA adalah narkotika jenis sabu sabu yang di beli oleh saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG dari sdr. TYSON pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 yang di ambil oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.30 wita di Kel. Nenang Kec. Penajam kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG sekira jam 15.00 wita bertempat di rumah saksi RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG di RT 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara.-----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0249 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto 2.331,2 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin.--------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 167/11082.00/2025 tanggal 12 November 2025 dengan hasil penimbangan sebanyak 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 3,12 (tiga koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam YOYOK SUGIANTO. ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
|