| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa I HAZARUDDIN Bin SUKARDI. T (Alm) dan Terdakwa II ANDREAS Alias AHONG Anak Dari SLAMET pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di areal PT. Waru Kaltim Plantation di afdeling Bravo eco 5 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sebagaimana disebut diatas sekira jam 14.30 Wita, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II di RT. 016 di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan untuk merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation, selanjutnya Terdakwa I menyiapkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 8399 VF milik terdakwa I, Terdakwa II menyiapkan 1 (satu) buah dodos, dan sdr. JONI RIADI Alias KENI (DPO) menyiapkan tojok. selanjutnya Para Terdakwa bersama sdr. JONI RIADI Als KENI (DPO) menuju lokasi afdeling Bravo eco 5 PT. Waru Kaltim Plantation, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.30 Wita, kemudian Para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) langsung melakukan pemanenan dengan cara Terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan dodos, kemudian Terdakwa I mengangkut buah kepala sawit hasil panen ke pinggir jalan untuk dikumpulkan menggunakan tojok kemudian menaikan buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil milik Terdakwa I, namun pada saat sedang menaikan hasil panen buah kelapa sawit ke bak mobil datang tim Patroli security PT. Waru Kaltim Plantation kemudian Para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) melarikan diri, kemudian pada tanggal 8 Juni 2026 sekira jam 03.10 terdakwa I berjalan kaki menuju luar blok sambil mencari terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) namun tidak ketemu selanjutnya terdakwa I menuju pos security terdekat dengan maksud ingin menanyakan mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 8399 VF milik terdakwa I yang di gunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut, setibanya di pos security tersebut terdakwa I di introgasi oleh petugas security yang pada akhirnya terdakwa I mengakui telah melakukan pemanenan buah sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation bersama dengan terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan yang terakhir pada tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 15.30, bertempat di areal PT. Waru Kaltim Plantation di afdeling Bravo eco 5 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa I dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Penajam Paser Utara.
- Bahwa para terdakwa berhasil melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation sebanyak 120 Janjang sekira 1.630 kg berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti hari senin tanggal 8 Juni 2026.
- Bahwa para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) sudah melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation tanpa ijin sebanyak 4 (empat) kali. dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 2 Mei 2026, di Afdeling Alpa PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.200 kg;
- Tanggal 10 Mei 2026, di Afdeling Eco PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.300 kg;
- Tanggal 22 Mei 2026, di Afdeling Alpa PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.400 kg;
- Tanggal 27 Mei 2026, di Afdeling Eco PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.300 kg;
- Bahwa berdasarkan berita acara penjualan barang bukti tanggal 8 Juni 2026 sebanyak 1,630 Kg terjual dengan harga Rp.3.259.200 (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 11/HGU/KEM-ATR/bpn/2016 Tentang Pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas PT. Waru Kaltim Plantatiion atas Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu nomor 525/02/DPMPTSP/XII/2021 tentang perubahan kedua atas izin Usaha perkebunan (IUP) PT.Waru Kaltim Plantatiion atas Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. Waru Kaltim Plantation berupa kehilangan 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.630 Kg (seribu enam ratus tiga puluh kilo gram) dengan nilai Rp. 3.259.200,- (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan --------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I HAZARUDDIN Bin SUKARDI. T (Alm) dan Terdakwa II ANDREAS Alias AHONG Anak Dari SLAMET pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di areal PT. Waru Kaltim Plantation di afdeling Bravo eco 5 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sebagaimana disebut diatas sekira jam 14.30 Wita, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II di RT. 016 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan untuk merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation, selanjutnya Terdakwa I menyiapkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 8399 VF milik terdakwa I, Terdakwa II ANDREAS Alias AHONG menyiapkan 1 (satu) buah dodos, dan sdr. JONI RIADI Alias KENI (DPO) menyiapkan tojok. selanjutnya Para Terdakwa bersama sdr. JONI RIADI Als KENI (DPO) menuju lokasi afdeling Bravo eco 5 PT. Waru Kaltim Plantation, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.30 Wita, kemudian Para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) langsung mengambil buah sawit yang berada dia atas pohon dengan cara Terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan dodos, kemudian Terdakwa I mengangkut buah kepala sawit hasil panen ke pinggir jalan untuk dikumpulkan menggunakan tojok kemudian menaikan buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil milik Terdakwa I, namun pada saat sedang menaikan hasil panen buah kelapa sawit ke bak mobil datang tim Patroli security PT. Waru Kaltim Plantation kemudian Para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) melarikan diri. kemudian pada tanggal 8 Juni 2026 sekira jam 03.10 terdakwa I berjalan kaki menuju luar blok sambil mencari terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) namun tidak ketemu kemudian terdakwa I menuju pos security terdekat dengan maksud ingin menanyakan mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 8399 VF milik terdakwa I yang di gunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut, setibanya di pos security terdakwa I di introgasi oleh petugas security yang pada akhirnya terdakwa I mengakui telah mengambil buah sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation bersama dengan terdakwa II dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan yang terakhir pada tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 15.30, bertempat di areal PT. Waru Kaltim Plantation di afdeling Bravo eco 5 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa I dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Penajam Paser Utara.
- Bahwa para terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation sebanyak 120 Janjang sekira 1.630 kg berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti hari senin tanggal 8 Juni 2026.
- Bahwa para Terdakwa dan sdr. JONI RIADI als KENI (DPO) telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Waru Kaltim Plantation tanpa ijin sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Mei 2026, di Afdeling Alpa PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.200 kg;
- Tanggal 10 Mei 2026, di Afdeling Eco PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.300 kg;
- Tanggal 22 Mei 2026, di Afdeling Alpa PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.400 kg;
- Tanggal 27 Mei 2026, di Afdeling Eco PT. Waru Kaltim Plantation, dengan berat kurang lebih 1.300 kg;
- Bahwa berdasarkan berita acara penjualan barang bukti tanggal 8 Juni 2026 sebanyak 1,630 Kg terjual dengan harga Rp.3.259.200 (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. Waru Kaltim Plantation berupa kehilangan 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.630 Kg (seribu enam ratus tiga puluh kilo gram) dengan nilai sekitar Rp.3.259.200,- (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------
|