Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Pnj H. Ronta 1.PT. Pelabuhan Penajam Benua Taka ( Astra Infra Port Eastkal )
2.Mustari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ronta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.H. Ronta
Tergugat
NoNama
1PT. Pelabuhan Penajam Benua Taka ( Astra Infra Port Eastkal )
2Mustari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Julaiha binti Junaid
2Halijah binti Rase
3Lurah Gunung Seteleng
4Lurah Buluminung
5Camat Penajam
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2.Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat;

3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan dengan Alas Hak Register yaitu : 

A. Nomor : 592.2/1690/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu  Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Paking. 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ingkur. 
-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H Ronta. 
-Sebelah Selatan dengan Perwatasan Hutan Mangrup.

B. Nomor : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu  Meter Persegi ) , dengan batas - batas sebagai berikut:
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Alimin. 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ingkur.
-Sebelah Utara berbaatasan dengan tanah Sdr. Burdia.
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H Ronta.

4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas dua bidang tanah / tambak (tanah obyek sengketa) di RT. 001 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara :
A.Dengan register nomor : 592.2/1690/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. 001 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang  200  Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu  Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Paking. 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ingkur. 
-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H Ronta. 
-Sebelah Selatan dengan Perwatasan Hutan Mangrup.

B. Dengan register nomor : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, yang terletak di RT. RT. 001 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang  200  Meter dengan Lebar 100 Meter dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu  Meter Persegi ) , dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Alimin. 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ingkur.
-Sebelah Utara berbaatasan dengan tanah Sdr. Burdia.
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H Ronta.

5.Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk membenarkan di bawah sumpah bahwa perbuatan jual beli tambak/tanah kepada Penggugat adalah sah dan benar, serta bahwa objek tambak beserta surat kepemilikannnya ( SKT No : 592.2/1690/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010 dan SKT No : 592.2/1691/PPSDA/2010 Tanggal 11 Oktober 2010) telah diserahkan secara legal kepada Penggugat;

6.Menyatakan pembebasan lahan atau jual beli objek sengketa a quo antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum;

7.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti rugi lahan objek sengketa a quo kepada Penggugat tanpa beban pembayaran apapun;

8.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 003 Kelurahan Gunung Seteleng atas nama PT. Pelabuhan Penajam Benua Taka yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

10.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

11.Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat III tidak berwenang untuk mengeluarkan surat - surat apapun di atas Objek sengketa a quo atas nama Tergugat karena bukan berada di wilayah kewenangan administrasi Kelurahan Gunung Seteleng;

12.Menyatakan secara hukum alas hak di atas objek sengketa atas nama Penggugat yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah benar dan letak objek sengketa a quo berada di wilayah administrasi Kelurahan Buluminung;

13.Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk memproses penerbitan surat kepemilikan Penggugat terhadap objek lahan sengketa a quo;

14.Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah objek sengketa a quo terletak di wilayah administrasi Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur;

15.Menyatakan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mendengar, tunduk dan mematuhi putusan a quo;

16.Menghukum Tergugat I untuk secara seketika memproses ganti rugi objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat;

17.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika;

18.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;

19.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;

20.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak