Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Pnj SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTIKNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon .
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama AKTE kelahiran dan kartu keluarga dari nama ( SAIKEM ) di ganti menjadi ( MISTI . Alm ) .
3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencatat tentang pergantian nama ibu kandung pemohon pada AKTE kelahiran No ( 6409-LT-05022021-003 ) tanggal ( 5 Februari 2021 ) dari semula tercatat nama pemohon nama asal Ibu ( SAIKEM ) Di ganti menjadi ( MISTI . Alm ) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak