Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
ANDI HERMAN BIN ANDI PALESANGI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-994/O.4.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HERMAN BIN ANDI PALESANGI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa ANDI HERMAN BIN PALESANGI (ALM), pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Di Sebuah Mess Karyawan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA saat Terdakwa sedang bekerja di kawasan IKN, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. YASIN dengan maksud menawarkan narkotika jenis sabu milik Sdra. IWAN sekitar 5 (lima) gram dan meminta Terdakwa menjemput di Tugu Bengkirai KM 38 Samboja. Terdakwa menyetujui hal tersebut dan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya yang berada di Kawasan IKN menuju Tugu Bengkirai. Sekira pukul 20.59 WITA, Terdakwa sampai di Tugu Bengkirai dan langsung menghubungi Sdra. YASIN dan diarahkan ke lokasi yang dimaksud. Pada saat itu Sdra. IWAN langsung menakarkan serta menimbang narkotika jenis sabu dengan berat 4,3 (empat koma tiga) gram dan menyerahkannya kepada Terdakwa dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, yang disetujui oleh Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut Terdakwa kembali ke mess tempat tinggalnya di RT 012 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan menyimpan sisanya dalam kotak plastik berwarna hitam;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 09.48 WITA ketika Terdakwa berada di mess, Terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Sdra. YASIN dengan tujuan menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau 50 gram dengan harga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.40 WITA Sdra. YASIN kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya sedang menuju wilayah IKN sambil membawa narkotika tersebut. Sekira pukul 12.00 WITA Sdra. YASIN telah berada di sebuah warung makan yang tidak jauh dari mess Terdakwa, sehingga Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan menerima 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam dari Sdra. YASIN. Setelah kembali ke mess, Terdakwa langsung membuka kantong tersebut yang berisi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang kemudian ditimbang dengan berat 45,7 (empat puluh lima koma tujuh) gram. Karena beratnya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu 50 (lima puluh) gram, Terdakwa menghubungi Sdra. YASIN dan disepakati bahwa pembayaran dilakukan sesuai berat yang diterima. Selanjutnya Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, yaitu 4 (empat) paket masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) paket sekitar 5 (lima) gram. Dari paket 5 (lima) gram tersebut Terdakwa mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Setelah digunakan, Terdakwa merasa kualitas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdra. IWAN dan Sdra.YASIN berbeda, sehingga sabu dari Sdra. IWAN dipindahkan dan disimpan di dalam lemari, sedangkan sabu dari Sdra. YASIN disimpan di dalam kotak plastik berwarna hitam;
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WITA pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. JOKO dengan maksud membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang merupakan suruhan Sdra. JOKO menemui Terdakwa di mess dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang muka. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari dalam kotak plastik berwarna hitam, kemudian menakar dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram kepada orang suruhan Sdra. JOKO tersebut, dimana keseluruhan harga atas narkotika jenis sabu tersebut disepakati sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Ibu Kota Nusantara Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pada saat tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menangkap Terdakwa di mess karyawan yang beralamat di RT 012 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di samping lemari, 1 (satu) buah tas berwarna hitam di bawah kasur yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sekop plastik dari spidol berwarna hijau. Selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Reno 5 warna Starry Black dengan IMEI 1: 865755052297671 dan IMEI 2: 865755052297663 nomor telepon 0851-7744-4464 di saku celana bagian kanan, uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di saku celana bagian belakang yang berada di atas kasur Terdakwa, serta 1 (satu) unit timbangan digital di bawah meja, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS24GB/II/2026/Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/154/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 11 Februari 2026, atas nama ANDI HERMAN BIN ANDI PALESANGI (Alm) berupa 6 (enam) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 36,6225 (tiga enam koma enam dua dua lima) gram dan berat netto akhir 36,0135 (tiga enam koma nol satu tiga lima) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 027/11082.10/2025 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama ANDI HERMAN BIN PALESANGI (ALM) berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 39,13 (tiga sembilan koma satu tiga) gram atau berat netto yakni 36,86 (tiga enam koma delapan enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Dewi Utami;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa ANDI HERMAN BIN PALESANGI (ALM), pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Di Sebuah Mess Karyawan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR, S.H. (keduanya anggota kepolisian) menerangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap ANDI HERMAN BIN PALESANGI (ALM) pada Hari Selasa tanggal 10 bulan Februari  tahun 2026 pukul 18.00 Wita, Di Sebuah Mess Karyawan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yakni berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu disamping lemari. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Tas Bewarna Hitam dibawah kasur yang setelah dibuka berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) Buah Kotak Plastik Bewarna Hitam yang kemudian setelah dibuka 1 (satu) Buah Kotak Plastik Bewarna Hitam tersebut berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Sekop Plastik yang terbuat dari Spidol Bewarna Hijau. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Reno 5 Bewarna Starry Black No. IMEI 1 : 865755052297671, No. IMEI 2 : 865755052297663, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0851-7744-4464 disaku celana sebelah bagian kanan dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) disaku celana bagian belakang yang berada diatas kasur Sdra. ANDI HERMAN BIN ANDI PALESANGI (ALM). Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang terletak di bawah meja;
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS24GB/II/2026 /Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/154/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 11 Februari 2026, atas nama ANDI HERMAN BIN ANDI PALESANGI (Alm) berupa 6 (enam) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 36,6225 (tiga enam koma enam dua dua lima) gram dan berat netto akhir 36,0135 (tiga enam koma nol satu tiga lima) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 027/11082.10/2025 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama ANDI HERMAN BIN PALESANGI (ALM) berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 39,13 (tiga sembilan koma satu tiga) gram atau berat netto yakni 36,86 (tiga enam koma delapan enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Dewi Utami;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-Obatan.


--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya