Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
ZAINAL ARIFIN BIN TANTONG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/O.4.22/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN BIN TANTONG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin TANTONG (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Tiga Niaga Energi yang terletak di Jl. Propinsi RT. 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa pergi dari rumah miliknya menuju ke SPBU PT. Tiga Niaga Energi yang terletak di Jl. Propinsi RT. 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Super dengan Nopol KT 1537 DH warna biru tua milik Terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter menggunakan 1 (satu) buah barcode My Pertamina Nopol KT 1537 DH,  kemudian setelah selesai melakukan pengisian BBM lalu Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa dan langsung memindahkan BBM yang berada di tangki bensin 1 (satu) unit mobil Kijang Super dengan Nopol KT 1537 DH warna biru tua ke dalam 2 (dua) jerigen plastik berkapasitas 20 (dua puluh) liter yang memang sudah disiapkan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menyambungkan selang panjang sekira 1 (satu) meter ke keran yang terdapat pada tangki mobil yang telah dimodifikasi oleh Terdakwa lalu memasukannya ke dalam 2 (dua) jerigen secara bergantian, selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah jerigen plastik yang berisi BBM jenis Pertalite tersebut di Kios milik Terdakwa yang berada di Jl. Propinsi Km. 45 Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, kemudian Terdakwa kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU PT. Tiga Niaga Energi Kec. Babulu dengan cara yang sama yaitu sebagai berikut  :
  • Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa  melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter;
  • Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter;
  • Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter;
  • Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter;
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Novembeer 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter;

Sehingga total BBM jenis Pertalite yang telah Terdakwa kumpulkan ialah sekira 240 (dua ratus empat puluh) liter dengan harga per liternya ialah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 07.30 WITA, saksi BASTIAN SAPUTRO, S.H. dan saksi M. NASIR FEBRICO melaksanakan kegiatan Penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah di Wilayah Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dan melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Kijang Super dengan Nopol KT 1537 DH warna biru tua sedang malakukan pembongkaran minyak dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam 2 (dua) buah jerigen plastik berkapasitas 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan 1 (satu) buah selang sepanjang 1 (satu) meter, selanjutnya saksi BASTIAN SAPUTRO, S.H. dan saksi M. NASIR FEBRICO melakukan pengamanan dan intrograsi terhadap Terdakwa yang mengaku telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sejak tanggal 19 November 2024 sampai dengan tanggal 24 November 2024 untuk diperjual belikan kembali di Kios milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah BBM tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada kendaraan-kendaraan yang melewati depan Kios Terdakwa yang berada di Jl. Propinsi Km. 45 Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per liternya dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per liter dan sampai dengan sebelum Terdakwa diamankan Terdakwa telah berhasil menjual sekira 40 (empat puluh) liter BBM jenis Pertalite;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah tidak memili ijin niaga ataupun penunjukan dari Pemerintah;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya