Telah terjadi tindak paidana pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 14.00 wita, di afdeling bravo blok 02 PT.STN kel.Babulu Darat kec.Babulu kab.PPU -KALTIM, Pada saat itu saya dan anggota patroli security melihat , Sdra IYUS lalu kami datang menghampiri dan menanyakan kegiatannya tersebut setelah itu Sdra YUSRIANSYAH mengakui bahwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Perusahaan PT STN lalu Sdra YUSRIANSYAH kami bawa ke kantor PT STN untuk di lakukan introgasi sehabis itu sekira jam 20.00 Wita Sdra YUSRIANSYAH beserta barang bukti 1 buah tojok, 1 buah dodos dan 30 janjang buah kelapa sawit saya Bersama rekan yang lain yaitu Sdra SARWANI dan Sdra HERI PURNOMO membawanya ke kantor Polres ppu untuk di proses lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut pihak PT.STN mengalami kerugian sebesar ± Rp.950.000 (lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke kantor POLRES PPU. sehingga pada tanggal 29 September 2025 Sdra MUHAMMAD NASRUN Bin TASRIN selaku pelapor membuat laporan Polisi di mako polres PPU lalu pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Polres PPU agar dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.Terhadap tersangka atas nama Sdra YUSRIANSYAH Bin CUNDING dapat dan patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan atau Pencurian ringan dapat dipersangkakan telah Melanggar Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUH Pidana dan melaporkan ke Polres Penajam Paser Utara.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. YUSRIANSYAH Bin CUNDING dapat dan dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan atau Pencurian ringan dapat dipersangkakan telah Melanggar Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUH Pidana. |