Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.SYAMSUL EFENDI
2.ABD. RAHMAN
ASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 30 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL EFENDI
2ABD. RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSYAMSUL EFENDI
2BUNAWAN, S.HABD. RAHMAN
Tergugat
NoNama
1ASMARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PARA PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa :

4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGUGGAT.

5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jalan Negara RT. 05 Desa Agro Mulyp Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan JALAN PROPINSI.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN USAHA TANI.
-Sebelah Barat berbatas dengan PUEWANTO.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik H. DAHLAN.
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Pendaftaran tanah Sertifikat hak Milik atas nama ASMARI (TERGUGAT).

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ASMARI (TERGUGAT).

8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama ASMARI (TERGUGAT) menjadi nama SYAMSUL EFENDI (PENGGUGAT I).

9.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak