Petitum |
1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 183.830.943,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 160.362.059,- ( SERATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU LIMA PULUH SEMBILAN)
ditambah bunga sebesar 23.468.884,- ( DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.   Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT No. 593.2/1225/PPSDA/2004 ATAS NAMA SITI RAHMAH dan SKPT No.593.2/1226/PPSDA/2004 ATAS NAMA DALLE ROY BASTIAN
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 |