Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama ibu kandung PEMOHON yang semula tertulis dan  terbaca “JUMIRAH" Pada Kartu Keluarga Pemohon Menjadi “LEMBUT†.Â
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini, untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama ibu kandung pemohon, yang semula tertulis dan terbaca “JUMIRAHâ€, menjadi "LEMBUT".
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. |