| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin BASRI, pada hari Jumat tanggal 12 bulan September tahun 2025 pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 011 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan digeledah dipinggir jalan yang terletak di Rt 011 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim. Petugas kepolosian menemukan 30.369 (tiga puluh ribu tiga ratus enam puluh sembilan) butir Obat/Pil Jenis Double L (LL) berbentuk bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “LL”, 1 (Satu) buah kotak Kardus Warna Cokelat, 34 (tiga puluh empat) Lembar Plastik Bubble Wrap Warna Hitam, Kertas Alumunium Foil Warna Silver, 30 (tiga puluh) Buah Botol Plastik Warna Putih berlabel Vit. Ternak, 30 (tiga puluh) Lembar Plastik Bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix HOT 40i Warna Starlit Black No. IMEI 1 : 350860858317905, No. IMEI 2 : 350860858317905, No. Whatsapp : 0823-5861-5714, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix SMART 6 Warna Heart Of Ocean No. IMEI 1 : 350407573349969, No. IMEI 2 : 350407573349977, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0838-7850-8261, No. Telepon SIM 2 : 0823-5861-5714 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol KT 6597 VE beserta dengan kuncinya pada saat penangkapan terdakwa;
- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, dihubungi oleh APRI yang mengabarkan bahwa "barang (Obat/pil Double L)" milik Terdakwa akan segera datang, yang dijawab oleh Terdakwa dengan "oke bos, ditunggu infonya barangnya datang." Selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, Terdakwa menghubungi APRI untuk meminta informasi pengiriman dikirimkan ke nomor ponsel yang sedang Terdakwa gunakan. Setelah itu, APRI mengirimkan resi pengiriman barang berupa Obat/Pil Jenis Double L (LL) tersebut. APRI kemudian memastikan posisi Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan "sudah jalan," meskipun faktanya Terdakwa masih berada di rumahnya di Rt 021 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU Kaltim. Untuk mengambil paket tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada saksi ANDRE untuk mengantarkannya ke Babulu, tanpa memberitahu ANDRE mengenai isi paket tersebut. Kemudian, ANDRE menjemput Terdakwa. Terdakwa dan ANDRE berangkat menuju tempat pengambilan paket di Babulu dengan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol KT 6597 VE milik ANDRE. Dalam perjalanan di depan Pasar Waru, Terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL ASWAT dan saksi DIKI CANDRA, yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa dan berniat membeli Obat/Pil Double L. Terdakwa mengajak mereka untuk ikut bersama. Terdakwa bersama ANDRE, ABDUL ASWAT, dan DIKI CANDRA berhenti di Babulu, tidak jauh dari tempat pengambilan paket. Terdakwa kemudian menyuruh ABDUL ASWAT dan DIKI CANDRA untuk menunggu, dengan mengatakan akan mengambil paket terlebih dahulu. Saat itu, ABDUL ASWAT dan DIKI CANDRA tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi Obat/Pil Jenis Double L (LL). Selanjutnya, Terdakwa dan ANDRE melanjutkan perjalanan menuju tempat pengambilan paket menggunakan sepeda motor tersebut, dengan Terdakwa sebagai pengemudi. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa masuk dan mengambil paket atas nama pengirim "An. RANI," yang diterimanya dalam bentuk 1 (satu) buah kotak Kardus Warna Cokelat. Setelah menerima paket, Terdakwa kembali menuju sepeda motor bersama ANDRE, dengan tujuan mendatangi ABDUL ASWAT dan DIKI CANDRA. Ketika Terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah kotak Kardus Warna Cokelat tersebut hendak naik ke sepeda motor, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian berpakaian preman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, sedangkan ANDRE melarikan diri.
- Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menerima dan/atau mengambil paket berisi Obat/Pil Jenis Double L (LL) sebanyak 3 (tiga) kali dari APRI, yang mana pil tersebut berbentuk bulat pipih berwarna putih dengan logo "LL". Pengambilan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2025, berupa 1 (satu) kotak kardus berisi 20 botol, masing-masing botol berisi kurang lebih 1000 butir. Pengambilan kedua terjadi sekitar awal bulan Juli 2025, berupa 1 (satu) kotak kardus berisi 25 botol, masing-masing berisi kurang lebih 1000 butir. Terakhir, pada hari Jumat tanggal 13 September 2025, Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak kardus yang berisi 30 botol dengan total 30.369 butir. Seluruh botol plastik berwarna putih tersebut berlabel "Vit. Ternak". Setelah pengambilan pertama dan kedua, Terdakwa menghitung isi paket dan melaporkannya kepada APRI, sebelum kemudian anak buah APRI mengambil sebagian besar obat tersebut. Sebagai imbalan atau keuntungan, Terdakwa mendapatkan harga khusus atau diskon, yaitu membeli Obat/Pil Jenis Double L (LL) dengan harga Rp. 1.900.000,00 per botol (berisi kurang lebih 1000 butir) dari harga normal Rp. 3.400.000,00. Terdakwa telah membeli 1 botol pada pengambilan pertama dan 2 botol pada pengambilan kedua dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah obat yang dibeli Terdakwa tersebut laku terjual.
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan Obat/Pil Jenis Double L (LL) secara eceran kepada orang-orang yang biasanya membeli kepadanya, umumnya adalah rekan sesama buruh sawit. Skema harga yang diterapkan Terdakwa adalah Rp. 10.000,00 untuk 1 (satu) butir; Rp. 20.000,00 untuk 3 (tiga) butir; dan Rp. 100.000,00 untuk 12 (dua belas) butir. Beberapa pembeli yang teridentifikasi antara lain adalah ABDUL ASWAT yang rutin membeli 3 (tiga) butir seharga Rp. 20.000,00, dan DIKI CANDRA yang membeli 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,00. Meskipun sebagian obat dikonsumsi sendiri, dari penjualan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu butir), Terdakwa diperkirakan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 5.000.000,00.
- Bahwa Obat Jenis Double L (LL) berbentuk bulat pipih warna putih dengan tanda “LL” disatu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain yang disita dari Terdakwa An. HENDRI SAPUTRA BIN BASRI, dari hasil Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.17.25.0005, tanggal 18 September 2025 adalah Positif mengandung Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori sediaan Farmasi Golongan Obat dengan Golongan Obat Keras;
- Aktivitas HENDRI SAPUTRA BIN BASRI dalam hal Mengedarkan, mengadakan, menyimpan sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Double L (LL) Tidak sesuai standar, dikarenakan:
- Sarana milik Terdakwa tidak ada izin sebagai PBF, sarana pelayanan kesehatan atau Instalasi sediaan farmasi milik pemerintah;
- Tidak ada dokumen surat jalan dan faktur pengiriman barang dalam rangka penjaminan atau pemeliharaan mutu sediaan farmasi tersebut;
- Terdakwa bukan Tenaga Kefarmasian/Apoteker dan Tidak ada tenaga kefarmasian yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian di sarana milik Terdakwa;
- Sediaan Farmasi berupa obat Keras yang ditemukan mengadung Trihexyphenidyl yang tidak terdaftar di Badan POM RI.
------Perbuatan terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------ |