Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2025/PN Pnj | 1.FEBBY SEKARINI, S.H. 2.JASMAN JAMAL, SH |
ANDI SYARIFUDDIN Als JULAK BIN ANDI PATI AHMAD (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-906/O.4.22/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------Bahwa Terdakwa ANDI SYARIFUDDIN ALS JULAK BIN ANDI PATI AHMAD, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau bertempat bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -   Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sebelum Terdakwa ditangkap, sekira pukul 17.00 wita pada saat Terdakwa jualan es dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Semoi 2, Saksi IRWAN datang kerumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra IMEL (DPO) di Samarinda pada malam hari dan setelah Saksi IRWAN mengatakan hal tersebut Saksi IRWAN langsung pulang kerumahnya. Sekira pukul 01.00 wita tanggal 31 Januari 2025 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju samarinda Terdakwa disamarinda sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa kerumah Sdra IMEL (DPO), Terdakwa bertemu dengan Sdra IMEL (DPO) dan Sdra IMEL (DPO) mengatakan “ini titipan Saksi IRWAN 20 g†kemudian Sdra IMEL (DPO) menyerahkan menggunakan tangan kanannya 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 20 g (dua puluh gram) yang dilapisi lakban. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdra IMEL (DPO) menggunakan tangan kiri Terdakwa. Setelah Terdakwa ambil Narkotika Jenis Sabu dari Sdra IMEL (Dpo) Terdakwa kembali ke Desa Semoi 2 kerumah Saksi IRWAN. Sesampainya dirumah Saksi IRWAN sekira pukul 05.45 wita Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi IRWAN dan duduk disofa dirumah Saksi IRWAN, Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 20 g (dua puluh gram) yang dilapisi lakban kepada Saksi IRWAN menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi IRWAN mengambil nya menggunakan tangan kanan Saksi IRWAN. Setelah itu Saksi IRWAN buka 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban namun pada saat Saksi IRWAN membuka 1 -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 -------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------- KEDUA ------Bahwa Terdakwa ANDI SYARIFUDDIN ALS JULAK BIN ANDI PATI AHMAD, pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Rt. 008 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ -   Selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 31 bulan Januari tahun 2025, pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan di wilayah Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, Adapun kejadiannya berawal Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi. ANDI MUKLIS BIN MUDI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita di pinggir jalan yang terletak di Rt. 007 Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  3  (tiga)  Paket/Bungkus  Narkotika  Jenis  Sabu, 2  (dua)  lembar potongan Lakban Warna Hitam, 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan Warna Ungu, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00  (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y22 Warna Metaverse Green No. IMEI 1 : 864379068173577, No. IMEI 2 : 864379068173569, No. Telepon/Whatsapp : 0812-8873-4442, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Warna Hitam Tanpa Nopol Tanpa Kunci. Kemudian pada saat  dilakukan interogasi  Saksi ANDI MUKLIS mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi IRWAN. Atas informasi tersebut  Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sekira  pukul 06.00 Wita tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi IRWAN dan Terdakwa  yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Didalam sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim. pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Plastik Bubble Wrap  dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 X6532 Warna Metallic Black No. IMEI 1 : 357925490316723 No. IMEI : 357925490316731 No. Telephpone : 081241815719 diatas sebuah meja yang terletak diruang tamu yang dimana barang bukti tersebut diakui milik Saksi IRWAN. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1601 Warna Rose Gold No. IMEI 1 : 862501033181953 No. IMEI : 862501033181946 No. Telephpone : 082252001022. Dikantong celana sebelah kanan.  kemudian pada saat dilakukan introgasi Saksi IRWAN  mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu diatas sebuah lemari yang berada dikamar, kemudian Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan  Kemasan Kopi Merk Kapal Api Warna Hitam merah.  Atas kejadian tersebut Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut;------------------------------------------------------------------ -   Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor : LS13FB/II/2025/Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanti, M.Si., adapun hasil pemeriksaan : -   Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |