Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pnj Muhammad Fajarianto Bin Alex Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Fajarianto Bin Alex
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Muhammad Fajarianto Bin Alex untuk seluruhnya;
2) Menyatakan secara hukum bahwa Penyidikan yang dilakukan Oleh Termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum;
3) Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai 20 TERSANGKA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-22/0.4.22/Fd.1/01/2026 Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tertanggal 28 Januari 2026 merupakan perbuatan yang tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
4) Menyatakan bahwa penahanan PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-23/0.4.22/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 adalah tindakan tidak sah dan batal demi hukum, kemudian memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan/membebaskan PEMOHON sejak putusan ini dibacakan;
5) Menyatakan bahwa Penyitaan barang bukti Satu unit ponsel Merek Samsung Galaxy S24 Ultra Model SM_S9288B/DS Nomor Serial RRCX600R45J dengan IMEI 1:352722665405307 dan IMEI 2 : 352744885405305 yang disita berdasarkan Surat
Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam paser Utara Nomor : PRINT366/04.22/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ada hubungan dengan perkara ini, dan Termohon harus mengembalikan barang bukti tersebut setelah putusan ini dibacakan;
6) Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
7) Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya