| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YANI NOVIYAN Bin MUANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 07.30 wita, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jln. Bougenvile RT. 02 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, Yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar jam 07.00 wita terdakwa mengendarai sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi KT 6506 VA di sekitar jl. Bogenvile Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan pada saat melintas di depan toko korban SURATMI terdakwa melihat korban SURATMI sedang berada di luar toko dan terlihat oleh terdakwa menggunakan perhiasan gelang emas, melihat hal tersebut terdakwa kembali kerumah dan mengambil galon air yang kosong selanjutnya kembali menuju toko milik korban SURATMI setibanya di warung korban SURATMI terdakwa langsung membeli air galon isi ulang dan membeli rokok, pada saat itu terdakwa melihat korban SURATMI masih menggunakan perhiasan emas berupa gelang yang berbentuk rantai, setelah korban selesai mengisi air galon terdakwa berpamitan kepada korban SURATMI untuk mengambil uang, kembali terdakwa kembali kerumah bukan mengambi uang tetapi terdakwa mengambil balok kayu dengan ukuran kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter kemudian terdakwa kembali lagi ke toko korban SURATMI, sesampainya di toko korban SURATMI balok kayu tersebut terdakwa sembunyikan dibalik mantel jas hujan yang terdakwa pergunakan kemudian terdakwa mendatangi korban SURATMI dan pada saat posisi korban SURATMI membelakangi terdakwa saat itu terdakwa langsung memukul korban SURATMI dengan menggunakan balok kayu yang telah tersaka persiapkan ke arah leher belakang korban SURATMI sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban SURATMI terjatuh dengan posisi tertelungkup kemudian terdakwa menyeret tubuh korban SURATMI masuk kedalam rumah melihat korban SURATMI masih sadar terdakwa memukul lagi leher bagian belakang dengan menggunakan kayu balok menggunakan kedua tangan terdakwa berkali kali dan mengakibatkan korban SURATMI mengeluarkan darah dari telinga kiri bagian belakang sambil terdakwa berkata ”DIMANA DISIMPAN UANGNYA, SERAHKAN CEPAT ?” pada saat itu korban SURATMI berteriak teriak sambi mengucapkan ”YA ALLAH, ASTAGFIRULLAH” selanjutnya terdakwa mengambil secara paksa perhiasan emas berupa gelang dari tangan korban SURATMI kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban SURATMI dengan kondisi korban SURATMI lemas dan banyak mengeluarkan darah dari telinga selanjutnya pada saat terdakwa melintas di jalan baypas terdakwa membuang kayu balok kedalam sungai, selanjutnya terdakwa menuju ke toko emas yang berada di Jalan Negera Sepaku 2 pasar segar Kec. Sepaku milik saksi MUSTAMIN Bin SAWALANG sesampainya di toko emas tersebut terdakwa menjual dengan saksi MUSTAMIN Bin SAWALANG selaku pemilik toko dengan alasan ”EMAS TERSEBUT MILIK ISTRI SAYA” kemudian terdakwa menerima uang dari hasil jual emas kepada saksi MUSTAMIN sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) selanjutnya terdakwa kembali ke jalan bypass untuk membuang mantel jas hujan kemudian terdakwa pulang kerumah dengan membawa uang hasil penjualan Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) terdakwa pergunakan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Terdakwa transfer ke kakak ipar saksi atas nama saksi YUNINGSIH Binti TAMIN sebesar Rp.5.000.000,-
- Terdakwa beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6891 KS, No Rangka MH1JM3114HK334432 dan No. Mesin JM31E1342558, dengan kelengkapan surat hanya berupa STNK, dan tidak di lengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di akun facebook seseorang yang berada di petung dengan harga Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa tebus sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa gadai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Terdakwa bayar hutang leasing untuk menutup bayaran bulanan motor terdakwa sebesar Rp.1700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Terdakwa berikan istri terdakwa atas nama DEWI ASTUTI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Terdakwa berikan kepada ibu terdakwa atas nama saksi SUMARSIH sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), beberapa hari kemudian terdakwa minta kembali uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi SUMARSIH yag terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari hari terdakwa
- Terdakwa bayar hutang koperasi bapak terdakwa sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Terdakwa pergunakan untuk bermain judi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Sisa uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tujuan terdakwa memukul korban SURATMI berkali kalai agar tidak berdaya dan memudahkan terdakwa untuk mengambil gelang emas milik korban SURATMI
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SURATMI mengalami luka bengkak pada rahang bagian kiri berukuran panjang tiga sentimeter kali tiga centimeter, luka robek dibelakang telinga kiri berukuran panjang satu koma lima sentimeter, luka robek pada telinga kiri berukuran panjang satu centimeter kali lebar nol koma dua centimeter, luka memar pada leher bagian belakang berukuran tujuh belas sentimeter kali sembilan sentimeter, luka memar pada punggung berukuran panjang enam belas centimeter dan lebar enam centimeter diakibatkan dari kekerasan benda tumpul sehingga menyebabkan korban SURATMI mendapatkan perawatan dan di rawat inap di Rumah Sakit Hermina Nusantara, hal tersebut tertuang dalam Visum Et Repertum No.: 1098a/DIR/RSHNUSA/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dari Rumah Sakit Hermina Nusantara yang dibuat dan ditandatanagni oleh dr. SARAH AGUSTINA ZULFAJRI.
- Bahwa korban SURATMI selain mengalami luka akibat perbuatan terdakwa, korban SURATMI juga mengalami kerugiam materill yakni sebesar Rp.50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil gelang emas milik korban SURATMI.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. --
|