Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.SUDARMADI, SH.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
ROHMADONI DEDI SETIAWAN BIN TRI MULYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMADONI DEDI SETIAWAN BIN TRI MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ROHMADONI DEDI SETIAWAN Bin TRI MULYANTO, pada hari Senin tanggal 29 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di RT 008 Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ROHMADONI DEDI SETIAWAN Bin TRI MULYANTO, pada hari Senin tanggal 29 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di RT 008 Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIF untuk meminta dicarikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. ARIF ”mau cari yang berapa?” lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wita Sdr. ARIF menjawab ”adakah yang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”nanti dulu ku carikan ke temanku nanti ku infokan” setelah itu Terdakwa menghubungi saksi FADHIL Als. PANJUL (Terdakwa dalam berkas terpisah) menanyakan ”adakah barangmu (narkotika jenis sabu-sabu), ada temanku cari” dan dijawab saksi FADHIL ”bentar nanti ku info”. Setelah itu sekira pukul 16.30 Wita Sdr. ARIF menyuruh Terdakwa untuk mengambil uangnya di rumahnya yang beralamat di Rt.008 Kel. saloloang Kec. Penajam, tidak lama kemudian Sdr. RUDI menghubungi Terdakwa untuk meminta dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan paket seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pun langsung berangkat untuk mengambil uang ke rumah Sdr. RUDI yang rumahnya lebih dekat terlebih dahulu yaitu di Rt.002 Desa Giri Purwa Kec. Penajam. Sesampainya di rumah Sdr. RUDI langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. ARIF, ketika di rumah Sdr. ARIF yang sebelumnya Sdr. ARIF memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) meminta ditambah lalu memberi Terdakwa uang sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga menjadi 2 paket yang dibeli yakni 1 (satu) Paket seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) Paket Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Sdr. ARIF, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya untuk pulang. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita Saksi FADHIL kembali menghubungi Terdakwa dan berkata “transfer dulu aja uangnya, ini orangnya nunggui” dan Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa pun pergi untuk mentransfer uang kepada Saksi FADHIL kemudian pada saat sedang diperjalanan Sdr.  GOMBLOH yang merupakan teman Terdakwa menghubungi Terdakwa dan menitip kepada Terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu) yang langsung membayar dengan cara transfer melalui aplikasi DANA kepada Terdakwa. Setelah sampai di ATM Terdakwa langsung melakukan setor tunai uang yang Terdakwa terima dari Sdr. ARIF dan Sdr. GOMBLOH pada mesin ATM dan mentransfer uang tersebut ke Saksi FADHIL ALS PANJUL sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan memberi tahu saksi FADHIL ALS PANJUL  agar pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipisah tiap paketnya sesuai dengan yang dipesan Sdr. ARIF,  Sdr.  RUDI dan Sdr. GOMBLOH. Tidak lama kemudian saksi FADHIL ALS PANJUL menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk datang ke kos Sdr. FADHIL ALS PANJUL yang beralamat di Desa Sasulu Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara kemudian Terdakwa langsung berangkat ke rumah saksi FADHIL ALS PANJUL. Setelah Terdakwa sampai di kos saksi FADHIL ALS PANJUL memberi Terdakwa 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 4 (empat) paket Narkotika sesuai dengan pesanan Terdakwa yang kemudian Terdakwa pisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pesanan Sdr. GOMBLOH Terdakwa pegang di tangan, paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pesanan Sdr. ARIF disimpan di kantong depan sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) paket senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol Warna Biru Putih pesanan Sdra. ARIF disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol Warna Biru Putih pesanan Sdra. RUDI Terdakwa taruh di dalam jok Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol  KT 3171 VY milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi dari kos saksi FADHIL untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ketika di perjalanan Terdakwa berjanjian dengan Sdr. GOMBLOH untuk bertemu di lampu merah Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung menyerahkan pesanan Sdr. GOMBLOH berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diberi uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang rokok sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa tidak lama setelah menyerahkan pesanan milik Sdr. GOMBLOH pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. ARIF sekira pukul 20.30 Wita secara tiba-tiba Petugas Kepolisian berpakaian preman datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 7 Warna Hitam No IMEI 1 : 868880040554962, No IMEI 2 : 868880040554970, No Handphone SIM 1 : 087724622101,  No Handphone SIM 2 : 081350781947 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan, 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Mild Menthol Warna Biru Putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu di kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol  KT 3171 VY yang pada saat itu Terdakwa gunakan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Mild Menthol Warna Biru Putih yang didalamnya berisi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang berada di dalam jok motor milik Terdakwa sehingga keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan adalah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 (satu koma satu nol) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0028 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/159/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 31 Januari 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 202,6 (dua ratus dua koma enam) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor Rekam Medis: 082537 tanggal 30 Januari 2024 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa ROHMADONI DEDI SETIAWAN adalah Reaktif (+) Methamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya