Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
KASIM Bin MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/O.4.22.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIM Bin MUKSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa KASIM Bin MUKSIN, pada hari selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA sampai dengan hari kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 bertempat di belakang Mess Taiwan HGB PT. ITCI Kartika Utama Kel. Maridan, Kec.Sepaku Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA, saat terdakwa berada dirumah di RT.10 kel. Jenebora kec. Panajam Kab.PPU Kaltim datang RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit tangki air 20.000 L (dua puluh liter) yang terbuat dari plat besi di daerah ITCI kel.Sepaku kab.PPU Kaltim, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan dari KOMENG (DPS) lalu Terdakwa pergi meminjam alat potong berupa las potong milik H.Bidol setelah itu Terdakwa bersama RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) dengan membawa las potong dengan selangnya, 2 (dua) tabung oksigen dan dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg (tiga kilo gram) pergi menuju lokasi daerah ITCI dengan menggunakan 1 (satu) buah kapal klotok milik RIDHO (DPS) sesampainya di lokasi Terdakwa bersama RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) membuat jalan dengan membersihkan rumput semak-semak menuju lokasi tangki dengan tujuan agar bisa dilalui pada saat memikul potongan plat besi tangki air tersebut menuju kapal klotok. sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa mulai melakukan pemotongan plat besi tangki air tersebut dengan ukuran potong 40 cm (empat puluh centi meter) dengan cara menyambungkan selang ke tabung oksigen dan selang lainnya di sambungkan ke gas elpiji 3 Kg (tiga kilogram) kemudian dilakukan  penyetelan aliran oksigen dan gas pada katub selang las blender sampai ujung dari stang las blender berwarna biru dan aliran api menyala kemudian disentuhkan ke plat besi tangki air yang akan dipotong, kemudian setelah berhasil potongan besi tersebut dipikul oleh RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) menuju perahu klotok, setelah selesai melakukan pemotongan terdakwa bersama RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) menyembunyikan alat potong berupa las, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg (tiga kilo gram) di semak-semak dekat dengan tangki air untuk mempermudah terakwa bersama RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) melakukan pengambilan berikutnya, selanjutnya Terdakwa dan RIDHO (DPS) dan KOMENG (DPS) pulang hanya membawa 2 (dua) tabung oksigen dan pergi ke kampung baru balikpapan menjual potongan plat besi tersebut dengan menggunakan perahu klotok dan mendapatkan uang Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama RIDHO (DPS) melanjutkan pengambilan plat besi tangki kembali sebanyak 6 (enam) kali dengan cara yang sama dan mendapatkan total keuntungan sebanyak Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa bersama RIDHO (DPS) berencana melakukan pencurian plat besi milik PT ITCI kembali namun sebelumnya Terdakwa dan RIDHO (DPS) pergi ke pelabuhan kampung baru menggunakan perahu klotok untuk menukarkan 2 (dua) tabung oksigen yang baru, kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama RIDHO (DPS) sampai di area PT ITCI kemdian mulai memotong besi, kemudian setelah selesai melakukan pemotongan Terdakwa dan RIDHO (DPS) memikul besi tersebut dan membawa ke perahu klotok, namun saat akan kembali ke perahu klotok Terdakwa dan RIDHO (DPS) dihadang oleh security PT ITCI, terdakwa berhasil diamankan oleh security PT ITCI namun RIDHO (DPS) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.ITCHI KARTIKA UTAMA mengalami kerugian sebesar Rp 766.860.000 (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.  

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya