| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Nangu dan Alm. Saeman serta mempunyai kedudukan hukum atas tanah warisan Alm. Nangu;
3.Menyatakan sah menurut hukum riwayat perolehan tanah Alm. Nangu dari Alm. Riman seluas kurang lebih 27.000 m?2; sebagaimana didukung oleh bukti-bukti Para Penggugat, sepanjang objeknya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat dan pengukuran/plotting;
4.Menyatakan bahwa bagian tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, pengukuran dan/atau plotting Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara terbukti merupakan bagian dari tanah Alm. Nangu adalah hak keperdataan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Nangu;
5.Menyatakan Tergugat Abdul Hamid tidak mempunyai hak atas bagian tanah yang terbukti merupakan bagian dari tanah Alm. Nangu dan tidak berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah IKN atas bagian tersebut;
6.Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Nangu adalah Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah IKN atas bagian tanah Alm. Nangu yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, pengukuran dan/atau plotting, dengan nilai sesuai penilaian resmi ganti kerugian atas luas bagian yang terbukti menjadi hak Para Penggugat;
7.Menghukum Tergugat dan/atau pihak yang menguasai atau menerima penitipan ganti kerugian atas bagian tanah tersebut untuk menyerahkan dan/atau membayarkan kepada Para Penggugat hak atas ganti kerugian pengadaan tanah IKN yang terbukti merupakan bagian tanah Alm. Nangu;
8.Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau memperoleh ganti kerugian atas bagian tanah yang terbukti merupakan tanah Alm. Nangu tanpa dasar perolehan yang dapat dibuktikan secara keperdataan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
9.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
11.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |