| Petitum | 
				1.    Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan; 
2.    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Pnj jo. Perkara Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj dan Perkara Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Pnj jo. Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj; 
3.    Menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung; 
4.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terlawan; 
5.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar; 
6.    Menyatakan Terlawan (PT Pasir Prima Coal Indonesia) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omsandigheden); 
7.    Menghukum Terlawan (PT PPCI) membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Penajam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 
   |