Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Pnj KAMIJAN 1.PARMAN
2.RONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILKAMIJAN
Tergugat
NoNama
1PARMAN
2RONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM
2WIWIK KARMINI (AHLI WARIS SUKADI))
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan oleh  PENGGUGAT ;
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa OBYEK SENGKETA merupakan sebagian dari tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik  nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN yang diklaim oleh PARA TERGUGAT dengan ukuran panjang depan 37,20 M2 ,panjang belakang + 35 M dan lebar + 25 M . Yang terletak dahulu jalan AMD Desa Waru kecamatan Waru kabupaten  Paser  sekarang  jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara berbatasan Jalan Desa 
Selatan berbatasan dahulu tanah hak sekarang PARMAN
Timur berbatasan dahulu SUKADI sekarang NGIMAN  
Barat berbatasan H. Gito/ Aditya Putri 
adalah sah TANAH milik PENGGUGAT ;
5.Menyatakan sebagai hukum legalitas yang dikuasai TERGUGAT 1    diatas  tanah Obyek sengketa  adalah TIDAK  TERLETAK  DI ATAS OBYEK SENGKETA  Dan hasil  Ploting  diatas  OBYEK  SENGKETA  di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT  terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
7.Menghukum PARA TERGUGAT  maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada PENGGUGAT  tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
8.Menghukum TURUT TERGUGAT I  untuk segera memploting perwatasan milik PENGGUGAT guna proses pemisahan/pemecahan SHM  nomor.259 tahun 1982 desa Waru yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 desa Bangun Mulyo atas nama Kamijan ;
9.Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar  seluruh ganti rugi secara tanggung renteng yang diderita PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp 780.000.000,-+ Rp 100.000.000,- = Rp 880.000.000,-( delapan ratus delapan puluh  juta rupiah ) ;
10.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila  lalai memenuhi isi putusan ini;
11.Menyatakan sah dan berharga  atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap OBYEK PERKARA;
12.Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
13.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
14.Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak