INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.Ginah 2.Suprapto 3.Hartono 4.Suprapti Hariani |
Bahrul | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara Kasri dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 9.900 m2 yang terletak di Jalan Tani, RT.006, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur : Kateno
Sebelah Selatan : Kamin
Sebelah Barat : Wagini
adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur: Kateno
Sebelah Selatan: Kamin
Sebelah Barat: Wagini
4.Menyatakan Para Penggugat berhak mencairkan uang ganti rugi atas pengadaan tanah untuk pembangunan sistem penyediaan air minum instalasi pengolahan air kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 80/Pdt.P-Kons/2023/PN Pnj tanggal 14 Agustus 2023 sejumlah Rp123.216.654,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 764 m2 di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara;
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I serta menyerahkan sertipikat pengganti tersebut kepada Para Penggugat;
6.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |