| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa SUGIMIN Bin RAKIM pada hari Senin tanggal 27 bulan Juli tahun 2026 pukul 02.00 hingga pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. KMS Devisi 3 Mariango Estate areal Blok P20 P19 yang beralamat di RT 005, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa yang berada di Mess PT. KMS tempat Terdakwa tinggal beralamat di RT 005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mempersiapkan alat-alat pemanenan berupa 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) bilah parang. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat menuju areal perkebunan PT. KMS dengan menggunakan mobil Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 8205 VI. Setelah berkeliling blok, Terdakwa berhenti di Devisi 3 Mariango Estate areal Blok P20 P19 PT. KMS (Mariango Estate) yang terletak di RT 005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena melihat buah kelapa sawit yang sudah dapat dipanen. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang untuk menjatuhkan pelepah dan 1 (satu) buah gergaji untuk memotong tangkai buah hingga terjatuh dari pohonnya, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dikumpulkan ke pinggir jalan blok perusahaan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan selanjutnya dimuat ke dalam mobil Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 8205 VI sebanyak sekitar 60 (enam puluh) janjang. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA, Terdakwa meninggalkan lokasi dan membawa buah kelapa sawit tersebut menuju pabrik tempat penimbangan buah kelapa sawit (PKS). Setelah tiba di Penimbangan Kelapa Sawit (PKS), Terdakwa menunggu hingga sekira pukul 10.00 WITA untuk melakukan penimbangan terhadap buah kelapa sawit yang dibawanya dan memperoleh nota penimbangan dengan berat 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) kilogram. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa kembali ke Mes PT. KMS, kemudian sekira pukul 13.00 WITA didatangi security PT. KMS yang menyampaikan bahwa ASKEP PT. KMS meminta Terdakwa datang ke pabrik. Terdakwa kemudian datang ke pabrik PT. KMS dan dilakukan interogasi oleh anggota pengamanan PT. KMS, dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dalam perkebunan PT. KMS. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polres PPU untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525/107.1/Perekonomian/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Bupati Penajam Paser Utara dan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 16.04.10.2.00012 atas nama PT. KMS tanggal 23 Desember 1998 merupakan bidang tanah yang dikuasai oleh PT Kebun Mandiri Sejahtera;
- Bahwa berdasarkan nota timbangan hasil penjualan buah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa ke pabrik PT. KMS dengan menggunakan SPK Koperasi Sumber Sawit Nusantara (SSN) tanggal 27 Juli 2026, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), yang telah dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama MUSYAROPAH dengan Nomor Rekening 111301007550531 yang merupakan istri Terdakwa dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak sekitar 60 (enam puluh) janjang dengan berat 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) kilogram tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. KMS selaku pemilik areal Perkebunan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan kerugian materiil pada pihak PT KMS sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan --------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa SUGIMIN Bin RAKIM pada hari Senin tanggal 27 bulan Juli tahun 2026 pukul 02.00 hingga pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. KMS Devisi 3 Mariango Estate areal Blok P20 P19 yang beralamat di RT 005, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa yang berada di Mess PT. KMS tempat Terdakwa tinggal beralamat di RT 005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mempersiapkan alat-alat pemanenan berupa 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) bilah parang. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat menuju areal perkebunan PT. KMS dengan menggunakan mobil Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 8205 VI. Setelah berkeliling blok, Terdakwa berhenti di Devisi 3 Mariango Estate areal Blok P20 P19 PT. KMS (Mariango Estate) yang terletak di RT 005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena melihat buah kelapa sawit yang sudah dapat dipanen. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang untuk menjatuhkan pelepah dan 1 (satu) buah gergaji untuk memotong tangkai buah hingga terjatuh dari pohonnya, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dikumpulkan ke pinggir jalan blok perusahaan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan selanjutnya dimuat ke dalam mobil Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 8205 VI sebanyak sekitar 60 (enam puluh) janjang. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA, Terdakwa meninggalkan lokasi dan membawa buah kelapa sawit tersebut menuju pabrik tempat penimbangan buah kelapa sawit (PKS). Setelah tiba di Penimbangan Kelapa Sawit (PKS), Terdakwa menunggu hingga sekira pukul 10.00 WITA untuk melakukan penimbangan terhadap buah kelapa sawit yang dibawanya dan memperoleh nota penimbangan dengan berat 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) kilogram. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa kembali ke Mes PT. KMS, kemudian sekira pukul 13.00 WITA didatangi security PT. KMS yang menyampaikan bahwa ASKEP PT. KMS meminta Terdakwa datang ke pabrik. Terdakwa kemudian datang ke pabrik PT. KMS dan dilakukan interogasi oleh anggota pengamanan PT. KMS, dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dalam perkebunan PT. KMS. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polres PPU untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan nota timbangan hasil penjualan buah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa ke pabrik PT. KMS dengan menggunakan SPK Koperasi Sumber Sawit Nusantara (SSN) tanggal 27 Juli 2026, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), yang telah dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama MUSYAROPAH dengan Nomor Rekening 111301007550531 yang merupakan istri Terdakwa dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak sekitar 60 (enam puluh) janjang dengan berat 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) kilogram tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. KMS selaku pemilik areal Perkebunan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan kerugian materiil pada pihak PT KMS sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------
|