Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Pnj 1.DARU HANIF PRAMUDITYA
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
MAT DELI Bin MAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2300/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARU HANIF PRAMUDITYA
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT DELI Bin MAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MAT DELI Bin MAWI (Alm) pada rentang waktu sekira awal bulan Juli tahun 2025 hingga hari Minggu 27 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan juli tahun 2025 bertempat di Gudang Besi Tua RT 007, Desa Bukit Raya, Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan yang pertama pada sekira awal bulan Juli tahun 2025 pukul 04.00 WITA Terdakwa berada Gudang Besi Tua di Rt.07 Desa Bukit Raya kec. Sepaku kab. PPU, Kaltim sedang tidur dan posisi gudang sudah tutup, kemudian didatangi oleh Terdakwa HERIYANTO Bin JEMAIN (penuntutan dalam berkas terpisah) menawarkan besi yang dibawanya, setelah itu Terdakwa menanyakan barang tersebut berasal dari mana kemudian Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab bahwa barang tersebut aman, kemudian Terdakwa menyuruh masuk kendaraan yang dibawa Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu 1 (unit) mobil Grandmax warna putih ke dalam gudang besi tua, kemudian diturunkan dan ditimbang oleh Terdakwa dengan berat 500 (lima ratus) Kg dan Terdakwa beri harga Rp.4000,-/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram) sehingga uang yang diberikan Terdakwa kepada Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta) rupiah, lalu perbuatan yang kedua sekira sehari atau dua hari setelah perbuatan pertama pada bulan Juli tahun 2025 pukul 04.00 WITA Terdakwa di Gudang Besi Tua yang sama didatangi kembali oleh Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) menawarkan kembali besi yang dibawanya menggunakan kendaraan yang sama langsung diterima oleh Terdakwa dan dilakukan penimbangan diperoleh dengan berat 300 (tiga ratus) Kg dan Terdakwa beri harga Rp.4000,-/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram) sehingga uang yang diberikan kepada Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak Rp.1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan yang ketiga sekira pada bulan Juli tahun 2025 pukul 04.00 WITA Terdakwa di Gudang Besi Tua yang sama dan dengan kendaraan yang sama kembali dan menawarkan besi dan dilakukan penimbangan diperoleh berat 200 (dua ratus) Kg, Terdakwa beri harga Rp.4000,-/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram) sehingga jumlah yang Terdakwa berikan kepada Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak Rp.800.000.-(delapan ratus ribu) rupiah, setelah itu perbuatan yang terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi kembali Gudang Besi Tua yang sama dan Terdakwa langsung turunkan dan dilakukan penimbangan seberat 100 (seratus) Kg, kemudian Terdakwa beri harga Rp.4000,-/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram) sehingga jumlah yang Terdakwa berikan kepada Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 15.00 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi FERDIAN INDRAJAYA Bin SUJARWANTO beserta tim dari PT. BRANTAS ABIPRAYA yang menyatakan bahwa besi-besi tersebut milik proyeknya, setelah dilakukan pengecekan memang benar miliknya, maka Terdakwa mempersilahkan Saksi FERDIAN INDRAJAYA untuk mengambil kembali besi-besi tersebut, kemudian pada malam harinya Terdakwa dipanggil dan dibawa oleh Saksi FERDIAN INDRAJAYA beserta tim dari PT. BRANTAS ABIPRAYA ke polsek sepaku untuk diperiksa dan diproes lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli 158 (seratus lima puluh delapan) batang besi dari Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga senilai Rp.4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan dengan cara tunai dan transfer, dengan berat 1,1 (satu koma satu) ton dengan harga Rp.4000.-/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram) didapatkan dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak 4 (empat) kali dalam kurun waktu awal bulan Juli 2025 hingga hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 di tanggul sungai Jl. Bypass RT. 007 Desa Bukit Raya kec. Sepaku kab. PPU, Kaltim yang merupakan besi proyek milik PT. BRANTAS ABIPRAYA dengan ciri-ciri fisik sama persis dari segi bentuk, warna cat berwarna putih besi, dan terdapat lubang pengunci atau pengikat besi ke tanggul sungai;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penadahan dengan cara besi yang dibeli dari Terdakwa HERIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) tanpa surat kepemilikan atau surat jalan pengiriman limbah besi serta menerima penjualan besi tersebut pada malam hari;

---------Perbuatan Terdakwa MAT DELI Bin MAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 480 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya