Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Pnj Ni Made Eny Puspani, SH ARIADI Bin HARPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/79/VII/RES.1.6./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ni Made Eny Puspani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIADI Bin HARPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 18.00 wita di rumah korban Jl. Inpres RT 007 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU - Kaltim, dengan pelapor atas nama Sdri CLEARISSA NARIS SAPUTRI RORINTULUS Binti ABDUL NARIS (Alm), yang di duga dilakukan oleh tersangka an. ARIADI Bin HARPIN (alm), Adapun kronologis kejadiannya yaitu Awalnya korban mengambil uang gajih Sdri ARIYADI tanpa sepengetahuan dari Sdri ARIYADI di karenakan Sdra ARIYADI jarang jarang memberi korban nafkah, setelah uang gaji dari Sdra ARIYADI korban ambil dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening korban sendiri melalui Mbangking dari Sdra ARIYADI, sdra ARIYADI marah kepada korban "DASAR LONTE KAMU UANG GAJIH SAYA SEMUA KAMU CURI "Korban bilang "SAYA TRANSFER ITU BUAT ANAK-ANAK BUKAN BUAT SAYA SEMUANYA" Sdra ARIYADI bilang " PERGI AJA KAMU DARI SINI " setelah itu Sdra ARIYADI pergi ke dapur untuk membuang lauk makanan yang korban beli untuk makan anak anak korban, setelah korban mengetahuinya korban terlibat adu mulut dengan Sdra ARIYADI sehabis itu Sdra ARIYADI langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mempeteng leher korban sampai korban terjatuh lalu memukul kepala korban di bagian kanan setelah itu Sdra ARIYADI menanduk korban menggunakan kepalanya hingga mengenai pipi sebelah kanan dan bibir bagian atas korban hingga bibir korban mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres PPU.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka an. ARIADI Bin HARPIN (alm) dapat dan patut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya