Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa SAFRIAMILUDIN Bin SAHIDA (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 23.48 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Batu Penajam yang terletak di Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.27 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Jl. Mandar Raya RT. 008 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim dan dihubungi oleh Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “Po tunggu info po ya (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) lalu dijawab oleh Terdakwa “OK PO” kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan Nopol KT 6037 V untuk menjemput teman Terdakwa yakni Sdr. IMANG (DPO) dan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “sekira jam berapa nanti Po?” dan Sdr. UDIN (DPO) menjawab “jam 11-12 po” ada uang nanti ditaro dibungkusnya itu po, itu kita pake buat beli bensin sama rokok” dan dijawab oleh Terdakwa dengan menanyakan “untuk pake adakah biar nahan ngantuk (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) lalu dijawab kembali oleh Sdr. UDIN (DPO) “Nda ada po, nda punya aku anak buah di penajam ada nya di babulu aja, nanti disana ada kaya kemarin lagi po” dan dijawab oleh Terdakwa “oke po Aman”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.06 WITA Sdr. UDIN (DPO) menghubungi Terdakwa kembali agar bersiap untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Oke, Otw” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi menuju arah penajam sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam tersebut lalu sekira pukul 23.48 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) kembali dengan mengatakan “dikilo 2 (dua) penajam sudah aku” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “Tempat kemaren Po di Pelabuhan Batu Penajam, plastic Hitam dibawah kursi” kemudian Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Batu Penajam sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) dan sesampainya disana Terdakwa langsung mencari kantung plastic sesuai petunjuk yang telah diberikan Sdr. UDIN (DPO) dan setelah Terdakwa menemukannya lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 00.01 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “sudah ditangan po (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu)” dan Sdr. UDIN (DPO) menjawab “Langsung gas po, sharelive po” yang oleh Terdakwa langsung membagikan lokasi Terdakwa saat itu lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi menuju ke Babulu tepatnya di Simpang Tiga Gunung Intan sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) dan pada saat itu Sdr. IMANG (DPO) yang mengenadarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa berada di belakang memegang kantung plastic berwarna hitam berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan sekira pukul 00.45 saat kedua nya telah tiba didekat simpang Hotel Royal Babulu untuk menunggu seseorang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan tetapi saat keduanya masih menunggu tiba-tiba datang Saksi Adittya Refsy Yusuf dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan terhadap Sdr. IMANG (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam No. IMEI 1 : 864319061137732, No. IMEI 2 : 864319061137724, No. Telepon/Whatsapp : 083150186613 dan 1 (satu) buah Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Minuman Teh Kotak Warna Cokelat Kuning berisi 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam dengan Lakban Warna Hitam yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan juga ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikantung celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol KT 6037 V yang pada saat itu Terdakwa gunakan;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu berawal saat Sdr. IMANG (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan akan mendapatkan imbalan disetiap pengantaran hingga Terdakwa dikenalkan dengan seseorang yang bernama UDIN (DPO), dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pengantaran dimana pada pengantaran Pertama yakni pada hari senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kemasan Minuman Teh Kotak warna coklat kuning dibawah kursi Pelabuhan Batu Penajam yang kemudian dibawa kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang ada di Simpang Tiga Gunung Intan kec. Babulu dimana Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah Narkotika jenis sabu-sabu yang diantarkannya tersebut dan dari pengantaran Pertama Terdakwa memperoleh imbalan berupa uang sejumlah Rp.1.200.000;- (satu juta dua ratus ribu) rupiah dan imbalan berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian untuk pengantaran yang Kedua pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang baru diketahui Terdakwa paket tersebut berisi sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa baru menerima ongkos jalan sebesar Rp.350.000;- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dan dijanjikan uang sebesar Rp.1.000.000;- (satu juta) rupiah dari pembeli Narkotika apabila Terdakwa berhasil mengantarkan Narkotika tersebut;
- Bahwa berdarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 063/11082.04/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/565/IV/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 24 April 2025 milik Terdakwa SAFRIAMILUDIN BIN SAHIDA (Alm) berupa 4 (empat) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 100,31 (seratus koma tiga satu) gram atau berat bersih 96,79 (semobilan enam koma tujuh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS27FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Mei 2025 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada kesimpulannya Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/573/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 24 April 2025 yang disita dari Terdakwa atas nama Safriamiludin Bin Sahida (Alm) dengan jumlah sample berat netto 0,1493 Gram dan sisa sample dengan berat Netto 0,1313 Gram Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 011374 yang didaftarkan tanggal 24 April 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Terdakwa SAFRI AMILUDIN adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa terdakwa SAFRIAMILUDIN Bin SAHIDA (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 01.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 028 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Saksi Adittya Refsy Yusuf dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di wilayah Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU- Kaltim dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di RT. 028 Desa Babulu Darat Kec. Babulu selanjutnya saksi bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki dimana salah satunya yakni Terdakwa yang saat itu dicurigai saat sedang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan Nopol KT 6073 V dipinggir jalan dan Saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam No. IMEI 1 : 864319061137732, No. IMEI 2 : 864319061137724, No. Telepon/Whatsapp : 083150186613 dan 1 (satu) buah Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Minuman Teh Kotak Warna Cokelat Kuning berisi 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam dengan Lakban Warna Hitam yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan juga ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikantung celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol KT 6037 V yang pada saat itu Terdakwa gunakan;
- Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti berupa 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu berawal saat hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.27 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Jl. Mandar Raya RT. 008 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim dan dihubungi oleh Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “Po tunggu info po ya (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) lalu dijawab oleh Terdakwa “OK PO” kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan Nopol KT 6037 V untuk menjemput teman Terdakwa yakni Sdr. IMANG (DPO) dan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “sekira jam berapa nanti Po?” dan Sdr. UDIN (DPO) menjawab “jam 11-12 po” ada uang nanti ditaro dibungkusnya itu po, itu kita pake buat beli bensin sama rokok” dan dijawab oleh Terdakwa dengan menanyakan “untuk pake adakah biar nahan ngantuk (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) lalu dijawab kembali oleh Sdr. UDIN (DPO) “Nda ada po, nda punya aku anak buah di penajam ada nya di babulu aja, nanti disana ada kaya kemarin lagi po” dan dijawab oleh Terdakwa “oke po Aman”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.06 WITA Sdr. UDIN (DPO) menghubungi Terdakwa kembali agar bersiap untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Oke, Otw” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi menuju arah penajam sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam tersebut lalu sekira pukul 23.48 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) kembali dengan mengatakan “dikilo 2 (dua) penajam sudah aku” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “Tempat kemaren Po di Pelabuhan Batu Penajam, plastic Hitam dibawah kursi” kemudian Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Batu Penajam sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) dan sesampainya disana Terdakwa langsung mencari kantung plastic sesuai petunjuk yang telah diberikan Sdr. UDIN (DPO) dan setelah Terdakwa menemukannya lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 00.01 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dengan mengatakan “sudah ditangan po (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu)” dan Sdr. UDIN (DPO) menjawab “Langsung gas po, sharelive po” yang oleh Terdakwa langsung membagikan lokasi Terdakwa saat itu lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. IMANG (DPO) pergi menuju ke Babulu tepatnya di Simpang Tiga Gunung Intan sesuai dengan petunjuk Sdr. UDIN (DPO) dan pada saat itu Sdr. IMANG (DPO) yang mengenadarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa berada di belakang memegang kantung plastic berwarna hitam berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan sekira pukul 00.45 saat kedua nya telah tiba didekat simpang Hotel Royal Babulu untuk menunggu seseorang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan tetapi saat keduanya masih menunggu tiba-tiba datang Saksi Adittya Refsy Yusuf dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan terhadap Sdr. IMANG (DPO) berhasil melarikan diri;
- Bahwa berdarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 063/11082.04/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/565/IV/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 24 April 2025 milik Terdakwa SAFRIAMILUDIN BIN SAHIDA (Alm) berupa 4 (empat) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 100,31 (seratus koma tiga satu) gram atau berat bersih 96,79 (semobilan enam koma tujuh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS27FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Mei 2025 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada kesimpulannya Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/573/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 24 April 2025 yang disita dari Terdakwa atas nama Safriamiludin Bin Sahida (Alm) dengan jumlah sample berat netto 0,1493 Gram dan sisa sample dengan berat Netto 0,1313 Gram Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 011374 yang didaftarkan tanggal 24 April 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Terdakwa SAFRI AMILUDIN adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------- |