| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I ACHMAD MUDHOFI Bin AHMADI besama-sama dengan Terdakwa II APRIANGSA Als RAHMAT Bin HARIS pada hari Kamis, tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA dan Hari Jumat, Tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2026, bertempat di gudang PT HUTAMA KARYA yang beralamatkan di Jalan Negara KM.09 Kelurahan Nipah nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu tersebut diatas sekira sekira pukul 21.30 wita saat Terdakwa ACHMAD MUDOFI berada dirumah, Terdakwa APRIANGSA menghubungi Terdakwa Achmad Mudofi yang sedang berada di rumah untuk mengajaknya mendatangi gudang PT HK (Hutama Karya) yang terletak di Jalan Negara KM.09 Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Kedua Terdakwa tiba sekitar gudang PT HK (Hutama Karya) menggunakan sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi KT 2667 VU. Setelah memarkirkan motor, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI berjalan kaki menuju Gudang, setibanya di Gudang Terdakwa APRIANGSA langsung masuk ke dalam gudang dengan cara membuka jendela bagian belakang, kemudian para terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela gudang dengan tangganya dan diikuti oleh Terdakwa ACHMAD MUDOFI, Selanjutnya, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI melihat 1 (satu) unit AC yang masih terpasang dan 1 (satu) unit AC yang belum terpasang. Terdakwa ACHMAD MUDOFI kemudian mengambil sebuah kursi dan berdiri di atasnya untuk menjangkau AC yang masih terpasang, lalu mendorong AC tersebut hingga terlepas dari dudukannya serta memotong kabel penghubungnya menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat. Setelah kabel terpotong, Terdakwa APRIANGSA menerima AC tersebut dari bawah, Selanjutnya Terdakwa ACHMAD MUDOFI mengambil 1 (satu) unit AC yang belum terpasang, kemudian kedua terdakwa membawa 2 (dua) unit AC tersebut keluar melalui jendela belakang gudang ke area semak-semak di sekitar gudang dan membongkarnya menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalamnya. Sisa bongkaran 2 (dua) unit AC ditinggalkan di lokasi tersebut, sedangkan tembaga hasil bongkaran Para Terdakwa bawa ke sepeda motor. Selanjutnya, kedua Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa ACHMAD MUDOFI.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekitar pukul 17.20 WITA, Terdakwa menghubungi saudara ACHMAD MUDOFI untuk mendatangi lokasi bekas pembongkaran AC dengan tujuan memeriksa sisa tembaga yang terdapat di 2 (dua) unit AC tersebut, Setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa ACHMAD MUDOFI dan Terdakwa APRIANGSA berinisiatif kembali ke gudang. Terdakwa APRIANGSA kemudian berjalan kaki menuju gudang, sedangkan Terdakwa ACHMAD MUDOFI pulang ke rumah untuk mandi dan kembali ke gudang sekitar pukul 18.30 WITA guna menemui Terdakwa APRIANGSA. Setelah tiba di gudang, Terdakwa ACHMAD MUDOFI masuk melalui jendela belakang dan bertemu dengan Terdakwa APRIANGSA, Selanjutnya keduanya Terdakwa melihat 1 (satu) unit AC yang masih terpasang, Terdakwa ACHMAD MUDOFI kemudian mengambil sebuah kursi yang berada di area gudang dan berdiri di atasnya, kemudian mendorong AC ke atas hingga terlepas dari dudukannya serta memotong kabel penghubungnya menggunakan pemotong kawat. Setelah kabel terpotong, Terdakwa APRIANGSA menerima AC tersebut dari bawah. Selanjutnya, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI melihat 5 (lima) kusen pintu yang pada bagian pinggirnya terbuat dari aluminium. Keduanya kemudian membongkar kusen tersebut untuk mengambil aluminium dengan cara memotong silikon pengikat kusen menggunakan 1 (satu) buah cutter, Setelah itu Terdakwa APRIANGSA melihat 1 (satu) buah kipas angin kemudian kedua terdakwa bawa melalui jendela belakang beserta 1 (satu) unit AC, 5 (lima) kusen pintu yang pinggirannya terbuat dari alumunium menuju area semak-semak di dekat gudang, Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa APRIANGSA dan Terdakwa ACHMAD MUDOFI membongkar AC untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalamnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat, lalu meninggalkan sisa bongkaran AC di area semak-semak tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat keramaian di sekitar gudang dan mengetahui bahwa Terdakwa ACHMAD MUDOFI sedang diamankan oleh warga setempat. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa APRIANGSA melarikan diri melalui hutan yang berada di belakang area gudang.
- Bahwa Para Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari menjual besi tembaga komponen AC tersebut, uang tersebut kemudian dibagi rata dimana masing-masing Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut telah habis digunakan oleh kedua Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada saat mengambil 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) buah kipas angin, dan 5 (lima) buah kusen pintu yang bagian pinggirnya terbuat dari aluminium dari gudang PT HK (Hutama Karya) yang berlokasi di Jalan Negara KM 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Para Terdakwa melakukannya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak perusahaan maupun pemilik barang tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa ACHMAD MUDHOFI Bin AHMADI dan Terdakwa APRIANGSA Als RAHMAT Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I ACHMAD MUDHOFI Bin AHMADI besama-sama dengan Terdakwa II APRIANGSA Als RAHMAT Bin HARIS pada hari Kamis, tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA dan Hari Jumat, Tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2026, bertempat di gudang PT HUTAMA KARYA yang beralamatkan di Jalan Negara KM.09 Kelurahan Nipah nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu tersebut diatas sekira sekira pukul 21.30 wita saat Terdakwa ACHMAD MUDOFI berada dirumah, Terdakwa APRIANGSA menghubungi Terdakwa Achmad Mudofi yang sedang berada di rumah untuk mengajaknya mendatangi gudang PT HK (Hutama Karya) yang terletak di Jalan Negara KM.09 Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Kedua Terdakwa tiba sekitar gudang PT HK (Hutama Karya) menggunakan sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi KT 2667 VU. Setelah memarkirkan motor, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI berjalan kaki menuju Gudang, setibanya di Gudang Terdakwa APRIANGSA langsung masuk ke dalam gudang dengan cara membuka jendela bagian belakang gudang dengan tanggannya dan diikuti oleh Terdakwa ACHMAD MUDOFI, Selanjutnya, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI melihat 1 (satu) unit AC yang masih terpasang dan 1 (satu) unit AC yang belum terpasang. Terdakwa ACHMAD MUDOFI kemudian mengambil sebuah kursi dan berdiri di atasnya untuk menjangkau AC yang masih terpasang, lalu mendorong AC tersebut hingga terlepas dari dudukannya serta memotong kabel penghubungnya menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat. Setelah kabel terpotong, Terdakwa APRIANGSA menerima AC tersebut dari bawah, Selanjutnya Terdakwa ACHMAD MUDOFI mengambil 1 (satu) unit AC yang belum terpasang, kemudian kedua terdakwa membawa 2 (dua) unit AC tersebut keluar melalui jendela belakang gudang ke area semak-semak di sekitar gudang dan membongkarnya menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalamnya. Sisa bongkaran 2 (dua) unit AC ditinggalkan di lokasi tersebut, sedangkan tembaga hasil bongkaran Para Terdakwa bawa ke sepeda motor. Selanjutnya, kedua Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa ACHMAD MUDOFI.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekitar pukul 17.20 WITA, Terdakwa menghubungi saudara ACHMAD MUDOFI untuk mendatangi lokasi bekas pembongkaran AC dengan tujuan memeriksa sisa tembaga yang terdapat di 2 (dua) unit AC tersebut, Setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa ACHMAD MUDOFI dan Terdakwa APRIANGSA berinisiatif kembali ke gudang. Terdakwa APRIANGSA kemudian berjalan kaki menuju gudang, sedangkan Terdakwa ACHMAD MUDOFI pulang ke rumah untuk mandi dan kembali ke gudang sekitar pukul 18.30 WITA guna menemui Terdakwa APRIANGSA. Setelah tiba di gudang, Terdakwa ACHMAD MUDOFI masuk melalui jendela belakang dan bertemu dengan Terdakwa APRIANGSA, Selanjutnya keduanya Terdakwa melihat 1 (satu) unit AC yang masih terpasang, Terdakwa ACHMAD MUDOFI kemudian mengambil sebuah kursi yang berada di area gudang dan berdiri di atasnya, kemudian mendorong AC ke atas hingga terlepas dari dudukannya serta memotong kabel penghubungnya menggunakan pemotong kawat. Setelah kabel terpotong, Terdakwa APRIANGSA menerima AC tersebut dari bawah. Selanjutnya, Terdakwa APRIANGSA bersama Terdakwa ACHMAD MUDOFI melihat 5 (lima) kusen pintu yang pada bagian pinggirnya terbuat dari aluminium. Keduanya kemudian membongkar kusen tersebut untuk mengambil aluminium dengan cara memotong silikon pengikat kusen menggunakan 1 (satu) buah cutter, Setelah itu Terdakwa APRIANGSA melihat 1 (satu) buah kipas angin kemudian kedua terdakwa bawa melalui jendela belakang beserta 1 (satu) unit AC, 5 (lima) kusen pintu yang pinggirannya terbuat dari alumunium menuju area semak-semak di dekat gudang, Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa APRIANGSA dan Terdakwa ACHMAD MUDOFI membongkar AC untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalamnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pemotong kawat, lalu meninggalkan sisa bongkaran AC di area semak-semak tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat keramaian di sekitar gudang dan mengetahui bahwa saudara ACHMAD MUDOFI sedang diamankan oleh warga setempat. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa melarikan diri melalui hutan yang berada di belakang area gudang.
- Bahwa Para Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari menjual besi tembaga komponen AC tersebut, uang tersebut kemudian dibagi rata dimana masing-masing Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut telah habis digunakan oleh kedua Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada saat mengambil 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) buah kipas angin, dan 5 (lima) buah kusen pintu yang bagian pinggirnya terbuat dari aluminium dari gudang PT HK (Hutama Karya) yang berlokasi di Jalan Negara KM 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Para Terdakwa melakukannya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak perusahaan maupun pemilik barang tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa ACHMAD MUDHOFI Bin AHMADI dan Terdakwa APRIANGSA Als RAHMAT Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------- |