Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon cacat hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyatakan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum, karena diperoleh secara tidak sah, tidak cukup, dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan secara prematur, tidak profesional, dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah serta hak asasi manusia Pemohon;
- Menyatakan bahwa tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang terjadi sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan Oktober 2024 di rumah saudari Kamsa di PT. WKP AFD Charlie RT. 015 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU – Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/29/III/RES.1.24./2025/Reskrim Tentang Penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Penajam Paser Utara, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas nama Pemohon beserta segala akibat hukum yang ditimbulkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagaimana semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|