Petitum |
Maka Pemohon ,mohon untuk di tetapkan bahwa orang yang bernama BAHRI / RAITA di dalam sertifikat hak milik no. 333 1982, juga di sebut H.BAKRIE HU / RAETA HU Adalah orang yang sama, yakni pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah H.BAKRIE HU / RAETA HU , sesuai yang tertera dalam kartu Tanda penduduk.
Dan untuk pembetulan nama pemohon berdasarkan pasal 52 UU No.23 Tahun 2016 tentang administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus ijin dari Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadialan Negeri penajam agar memberikan penetapan. |